Terduga pengedar Narkotika jenis Ekstasi dan barang bukti yang ditemukan Sat Res Narkoba Polres Muratara saat penangkapan di sebuah rumah makan di jalan lintas Lubuklinggau - Jambi |
MURATARA MSM.COM – Sat Res Narkoba, Polres Muratara, berhasil
meringkus Chandra Buana (52), seorang pria yang diduga menjadi pengedar Narkotika
jenis Pil Ekstasi, pada Selasa (22/10/2024).
Dia ditangkap sekitar pukul 20.30 WIB, saat sedang berada di
sebuah rumah makan di jalan lintas Lubuklinggau – Jambi. Tepatnya di Km. 55,
Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Pria warga Jalan Sulawesi, RT 04 Kelurahan Jawa Kanan SS, Lubuklinggau
Timur I Kota Lubuklinggau inipun, tak bisa lagi mengelak saat Polisi menemukan
barang bukti pil Ekstasi.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, S.Ik, SH, melalui
Kasat Res Narkoba AKP Marhan Saputra, SH, didampingi Kasi Humas IPDA Didin
Perkasa, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengungkapkan, penangkapan bermula dari tim Bungkus Sat Res
Narkoba Polres Muratara, yang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada
seorang pria dengan gerak – gerik mencurigakan membawa Narkotika.
Saat itu, pria tersebut sedang berada di rumah makan di jalan lintas
Lubuklinggau – Jambi, Km. 55, Kecamatan Karang Jaya.
Berdasarkan informasi itu, tim Bungkus Sat Res Narkoba, melakukan
penyelidikan. Kemudian, mendatangi lokasi.
Benar saja, Polisi mendapati seorang pria seperti yang dilaporkan
masyarakat. Setelah itu, Polisi langsung mendatangi dan melakukan
penggeledahan.
“Barang bukti yang diamankan, berupa 99 butir pil Ekstasi seberat 39,10
gram, satu buah kotak berwarna biru, dan satu unit handphone warna merah merk Mito”
jelasnya.
Pil Ekstasi itu, ditemukan didalam kantong celana pelaku. Kemudian,
pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Muratara, untuk
dilakukan proses lebih lanjut.
Jurnalis : Muhayan
baca berita lainnya di google news