Setelah dimediasi oleh Polres Muratara, permasalahan antara tim simpatisan paslon nomor urut 02 dan tim simpatisan nomor urut 03 berakhir damai |
MURATARA MSM.COM – Permasalahan yang sempat terjadi, akibat
gesekan antara tim simpatisan paslon nomor urut 02,dan tim simpatisan nomor
urut 03, berakhir damai.
Kedua tim simpatisan sepakat berdamai, setelah dimediasi oleh
Polres Musi Rawas Utara, diwakili Kasat Reskrim AKP Sopyan Hadi, SH.MH dan
Kasat Intelkam, AKP Novidilhan, SH di aula Polres Musi Rawas Utara, Senin
(21/10/2024) lalu sekitar pukul 11.30 wib.
Mediasi yang berakhir dengan damai tersebut dihadiri langsung tim
kuasa hukum pelapor Bayu Wahyudi, yakni Abdul Azis dan tim hukum dari terlapor
Ujang DKK yakni Buhori dan tokoh masyarakat dan pemekaran Musi Rawas Utara Mat
Ibrahim, Ipin, Sahrul, Isa Ansori dan Sukemi serta Edi Globot.
Perdamaian tersebut ditandai dengan penandatangan surat perdamaian
oleh masing-masing pihak disaksikan Kasat Reskrim, AKP Sopyan Hadi, SH.MH dan
Kasat Intelkam, AKP Novidilhan, SH serta Syaiful sulaiman Kades Lawang Agung,
Zainal Arifin Ketua tim pemenangan devi-yudi, Khairul Alamsyah Ketua tim
pemenangan firsa-efri, Abdul aziz, Muhamad Ibrahim, H. Isa ansori dan Dr. A.
Bukhari, SH. MH.
“Benar setelah di mediasi baik pihak terlapor maupun pelapor
sepakat berdamai untuk menghakhiri permasalahan ini,”kata Kapolres Musi Rawas
Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.SH melalui Kasat Intelkam, AKP
Novidilhan, SH, Selasa (22/10/2024).
Dijelaskan Novi, hasil mediasi tersebut yakni lihak pertama
meminta maaf kepada pihak kedua atas kekhilafan dalam peristiwa tanggal 23
September 2024. Sehingga, melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama
terhadap pihak kedua.
Pihak pertama, akan mengganti kerugian materil dari pihak kedua
serta menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan tindak kekerasan kepada
siapapun berkenaan dengan Pilkada Muratara tahun 2024. Apabila kami mengulangi
perbuatan tersebut maka kami sanggup untuk ditindak tegas oleh pihak polres
muratara.
Kemudian pihak kedua menerima permohonan maaf dari pihak pertama
untuk penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun berkenaan dengan laporan polisi Nomor :
LP/B-198/IX/2024/SPKT/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL tertanggal 23 September 2024
untuk pencabutan nya ditangguhkan terlebih dahulu sampai proses pilkada
selesai.
Hal tersebut untuk membuktikan itikad baik, pihak pertama agar
tidak mengulangi perbuatan tindakan kekerasan dan atau ancaman kekerasan kepada
siapapun berkenaan dengan pilkada Muratara.
Bahwa pihak kedua akan mencabut laporan apabila point tiga dalam
kesepakatan bersama ini dijalan oleh pihak pertama.
Bahwa pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk Pilkada Muratara
khususnya Kelurahan Muara Rupit dan Desa Lawang Agung, untuk menghormati
pilihan masing-masing, menjaga ketertiban, tidak memprovokasi, tidak melakukan
kekerasan dan atau ancaman kepada siapapun, tidak melakukan kecurangan atau
tindakan tindakan yang dapat mengganggu jalannya pilkada muratara.
Selanjutnya, kedua belah pihak sama-sama menjaga keamanan pilkada
muratara, khususnya Muara Rupit dan Desa Lawang Agung bahwa setelah kesepakatan
bersama ijin ditandatangani kemudian terjadi peristiwa kekerasan dan atau
ancaman dari siapapun yang dapat menciptakan situasi pilkada tidak kondusif
maka kedua belah pihak sepakat agar pihak penegakkan hukum melakukan tindakan tegas
secara hukum.
Kemudian bahwa kedua belah pihak menyampaikan kepada Polres
Muratara berkenan dengan beberapa peristiwa hukum yang terjadi khususnya di
kelurahan Muara Rupit dan desa Lawang Agung untuk ditangguhkan proses hukumnya
secara sementara dengan tujuan menjaga situasi kondusif dan selanjutnya akan
diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah mufakat.
Apabila kedua belah pihak melanggar ketentuan yg abg sudah
disepakati maka kami sanggup untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
baca berita lainnya di google news