JAKARTA MSM.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meraih Penghargaan Bhumandala Rajata Perak dengan
kategori Kementerian/Lembaga Bhumandala Penyelenggaraan Informasi Geospasial
Tematik, pada Senin (04/11/2024). Penghargaan ini diterima oleh Direktur
Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Dwi Hariyawan yang mewakili Menteri ATR/Kepala
BPN, Nusron Wahid di Grand Studio Metro TV, Jakarta.
Malam ini kami menghadiri acara penyerahan trofi untuk Bhumandala
Award dan kita dapat Juara 2 Perak untuk IGT (Informasi Geospasial Tematik)
tingkat pusat ya. Jadi memang ini suatu penghargaan kepada kita semua di
Kementerian ATR/BPN. Dan ini sebetulnya juga menjadi tantangan agar kita dipacu
lebih keras lagi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada tata ruang dan
pertanahan," kata Dirjen Tata Ruang dalam keterangannya.
Kementerian ATR/BPN dinilai dapat memberikan layanan yang baik
dalam hal penyediaan Peta IGT untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dirjen
Tata Ruang menyebut, momentum ini harus menjadi pemicu agar Kementerian ATR/BPN
bisa memberikan layanan yang lebih baik lagi, sehingga bisa memperoleh predikat
Kanaka atau peringkat pertama.
“Kami juga terima kasih kepada teman-teman di Kementerian ATR/BPN
khususnya Ditjen Tata Ruang yang telah bekerja keras sehari-hari. Dan ini
sebetulnya bukan rekayasa tapi memang ini hasil nyata dari mereka semua,” tutur
Dwi Hariyawan.
Kepala BIG, Muh Aris Marfai mengungkapkan bahwa penghargaan ini
bukan sekedar apresiasi tetapi juga mendorong standar baru dalam
penyelenggaraan informasi geospasial yang efektif, transparan, dan bermanfaat.
Hal ini terbukti sejak diperkenalkan pada tahun 2014, Bhumandala Award telah
menjadi motor penggerak bagi institusi pemerintah untuk terus meningkatkan
penyediaan dan pengelolaan informasi geospasial.
“Penghargaan ini mampu mendorong terciptanya pemerintahan yang
lebih akuntabel dan pelayanan publik yang berkualitas, seiring dengan
diimplementasikannya Perpres Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi
Geospasial Nasional dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data
Indonesia,” pungkas Muh Aris Marfai.
baca berita lainnya di google news