Kedua tersangka Kurir Shabu yang berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Rawas Ulu bersama Sat Narkoba Polres Muratara |
MURATARA MSM.COM – Dua pria yang diduga menjadi kurir Shabu, Rasuma
(33) dan Muhammad Ibrahim (20), berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Rawas
Ulu bersama Sat Narkoba Polres Muratara.
Keduanya diringkus, pada Selasa (5/11/2024) lalu, sekitar pukul
08.30 WIB, di sebuah kontrakan di Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas
Ulu. Keduanya merupakan warga Desa Surulangun.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, S.Ik, SH, melalui
Kasat Res Narkoba AKP Marhan Saputra, SH, didampingi Kasi Humas IPDA Didin
Perkasa, membenarkan penangkapan tersebut.
Dia menjelaskan, dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti
Shabu seberat 29,93 gram. Penangkapan itu sendiri, berawal dari laporan
masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sebuah kontrakan.
Setelah mengetahui ciri – ciri kontrakan, Polisi segera mendatangi
kontrakan tersebut. Keduanya pun tak bisa mengelak, saat Polisi menemukan
barang bukti Shabu, yang disimpan di dapur.
“Barang bukti ditemukan di dapur, tepatnya diatas meja dekat rak
piring. Kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya” jelasnya.
Kemudian, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rawas
Ulu, dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Muratara, untuk dilakukan proses
lebih lanjut.
Jurnalis : Muhayan
baca berita lainnya di google news