-->

IKLAN

IKLAN

Perluas Kerja Sama, Kementerian ATR/BPN Gandeng Kementerian Pertahanan dan BIN dalam Upaya Pencegahan dan Penuntasan Tindak Pidana Pertanahan

mediasinarmuratara
25 November 2024, 18:24 WIB Last Updated 2024-11-25T11:24:37Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dengan Menteri Pertanahan Sjafrie Sjamsoeddin dan Kepala BIN Muhammad Herindra


 

 

JAKARTA MSM.COM Sebagai upaya melakukan deteksi dini untuk memitigasi timbulnya kejahatan pertanahan dan konflik di lapangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas kerja sama dengan Kementerian Pertahanan dan Badan Intelijen Negara (BIN).

 

“Kita buat sistem peringatan dini, deteksi dini jangan sampai konflik pertanahan ini mengganggu stabilitas ketahanan dan pertahanan nasional,” kata Menteri Nusron dalam Perayaannya pada Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/11 /2024).

 

Jalinan kerja sama tersebut diresmikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dengan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin dan Kepala BIN, Muhammad Herindra.

 

Penguatan kerja sama antara kementerian ketiga dan lembaga ini diharapkan dapat memberikan penguatan dalam upaya anggota kejahatan pertanahan dan menyelesaikan permasalahan pertanahan yang terjadi di lapangan.

 

Adapun latar belakang dari perluasan kerja sama tersebut didasari dengan tugas Kementerian ATR/BPN dalam menangani penyelesaian dan konflik pertanahan. Menteri Nusron mengungkapkan, permasalahan yang terjadi tidak hanya terjadi antar masyarakat, tetapi juga dengan perusahaan, bahkan dengan negara. Ia mengklasifikasikan sedikitnya ada tiga tingkatan konflik, yaitu Konflik Intensitas Rendah, Konflik Intensitas Tinggi, dan Konflik yang Berpotensi Menimbulkan Isu Politik.

 

"Pertama yang level rendah, biasanya konflik individu dengan individu. Kemudian, konflik level tinggi biasanya antara individu dengan korporasi, tapi bisa juga melibatkan ekses konflik tanah yang melibatkan ekses politik dan mengganggu stabilitas dan pertahanan nasional kalau sudah melibatkan antara rakyat dengan aparat negara atau aset negara. Ini harus kita cermati jangan sampai terjadi, jangan sampai menciptakan ekses politik yang sampai mengganggu stabilitas politik yang sudah kondusif,” pungkas Menteri Nusron.

 

Perlu diketahui, penegakan upaya anggota kejahatan pertanahan sudah dilakukan sejak tahun 2018 yang ditandai dengan adanya Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN bersama Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI untuk membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah. Tujuannya untuk menuntaskan berbagai kejahatan pertanahan yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.


baca berita lainnya di google news 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA