Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dengan Menteri Pertanahan Sjafrie Sjamsoeddin dan Kepala BIN Muhammad Herindra |
JAKARTA MSM.COM – Sebagai upaya melakukan deteksi dini untuk
memitigasi timbulnya kejahatan pertanahan dan konflik di lapangan, Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas kerja
sama dengan Kementerian Pertahanan dan Badan Intelijen Negara (BIN).
“Kita buat sistem peringatan dini, deteksi dini jangan sampai
konflik pertanahan ini mengganggu stabilitas ketahanan dan pertahanan
nasional,” kata Menteri Nusron dalam Perayaannya pada Rapat Koordinasi
Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang digelar di Grand
Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/11 /2024).
Jalinan kerja sama tersebut diresmikan dengan penandatanganan
Memorandum of Understanding (MoU) oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid
dengan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin dan Kepala BIN, Muhammad
Herindra.
Penguatan kerja sama antara kementerian ketiga dan lembaga ini
diharapkan dapat memberikan penguatan dalam upaya anggota kejahatan pertanahan
dan menyelesaikan permasalahan pertanahan yang terjadi di lapangan.
Adapun latar belakang dari perluasan kerja sama tersebut didasari
dengan tugas Kementerian ATR/BPN dalam menangani penyelesaian dan konflik
pertanahan. Menteri Nusron mengungkapkan, permasalahan yang terjadi tidak hanya
terjadi antar masyarakat, tetapi juga dengan perusahaan, bahkan dengan negara.
Ia mengklasifikasikan sedikitnya ada tiga tingkatan konflik, yaitu Konflik
Intensitas Rendah, Konflik Intensitas Tinggi, dan Konflik yang Berpotensi
Menimbulkan Isu Politik.
"Pertama yang level rendah, biasanya konflik individu dengan
individu. Kemudian, konflik level tinggi biasanya antara individu dengan
korporasi, tapi bisa juga melibatkan ekses konflik tanah yang melibatkan ekses
politik dan mengganggu stabilitas dan pertahanan nasional kalau sudah
melibatkan antara rakyat dengan aparat negara atau aset negara. Ini harus kita
cermati jangan sampai terjadi, jangan sampai menciptakan ekses politik yang
sampai mengganggu stabilitas politik yang sudah kondusif,” pungkas Menteri
Nusron.
Perlu diketahui, penegakan upaya anggota kejahatan pertanahan
sudah dilakukan sejak tahun 2018 yang ditandai dengan adanya Nota Kesepahaman
antara Kementerian ATR/BPN bersama Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI untuk
membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah. Tujuannya untuk menuntaskan berbagai
kejahatan pertanahan yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
baca berita lainnya di google news