-->

IKLAN

IKLAN

Temui Jaksa Agung untuk Pemberantasan Mafia Tanah, Menteri Nusron: Hadirkan Keadilan dan Pemerataan bagi Bangsa Indonesia

mediasinarmuratara
12 November 2024, 18:53 WIB Last Updated 2024-11-12T11:53:28Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia


 

JAKARTA MSM.COM Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin serius menangani penyelesaian dan konflik pertanahan di Indonesia, khususnya yang disebabkan oleh mafia tanah. Hal ini ditegaskan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid usai bertemu dengan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta pada Kamis (31/10/2024).

 

“Kami silaturahmi kepada Bapak Jaksa Agung yang sangat penting, yang mempunyai reputasi dan integrasi yang sangat mulia. Kami berkoordinasi, menyusun langkah-langkah strategi dalam rangka anggota mafia tanah. Sekali lagi, zero toleransi bagi mafia tanah supaya ada pendistribusian tanah yang berkeadilan dan mencerminkan pemerataan bagi bangsa Indonesia menuju Indonesia sejahtera,” ujar Menteri Nusron usai pertemuan.

 

Pemberantasan mafia tanah akan dilakukan melalui kolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan pemerintah daerah, serta di depannya akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait hal ini juga telah diungkapkan Menteri Nusron dalam Rapat Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (30/10/2024).

 

“Kita tidak bisa menoleransi mafia tanah. Kami akan melaksanakan rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah. Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum. Kalau itu pidana yang murni melibatkan aparat penyelenggaraan negara pasti deliknya adalah tindak pidana korupsi. Tapi, kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” ungkap Nusron Wahid.

 

Menteri Nusron bertekad memberantas mafia tanah dan menyelamatkan hak atas tanah masyarakat. “Ini supaya persoalan mafia tanah benar-benar tidak ada di Indonesia karena itu menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang-orang kecil yang mempunyai hak, yang diserobot haknya,” tutupnya.

 

Dalam pertemuan bersama Jaksa Agung, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Inspektur Wilayah I, Arief Muliawan; dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Pertemuan ini juga diikuti oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Mantovani dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana.


baca berita lainnya di google news 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA