JAKARTA MSM.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dalam hal ini perwakilan Ossy Dermawan
selaku Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN menerima Laporan Hasil
Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola
Industri Kelapa Sawit dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Senin
(18/11/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, Kementerian ATR/BPN mendapat
rekomendasi untuk menyelesaikan penyelesaian tumpang tindih lahan perkebunan
kelapa sawit dengan kawasan hutan.
Wamen Ossy mengatakan Kementerian ATR/BPN akan berupaya keras
mencari solusi, bersinergi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian,
serta instansi terkait lain untuk mencari solusi terkait hal ini.
“Saya yakin dengan semangat meniadakan ego sektoral, dan
mengedepankan visi dan misi Presiden Prabowo untuk mewujudkan kesejahteraan dan
kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat kita yakini semua permasalahan pasti
ada solusinya,” ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta.
Sinergi dan kolaborasi antar instansi, terutama Kementerian
ATR/BPN dengan Kementerian Kehutanan sangat diperlukan, karena menurut Wamen
Ossy permasalahan yang terjadi masih berada dalam kewenangan Kementerian
Kehutanan.
“Permasalahan areal perkebunan sawit yang ada di dalam areal
hutan, apabila permasalahan areal kebun yang tumpang tindih ini belum terdapat
hak atas tanah, maka sesuai peraturan perundang-undangan masih menjadi domain
dari Kementerian Kehutanan, kecuali kita mencari terobosan baru untuk
mencarikan solusi penyelesaiannya,” ucapnya.
Namun demikan, lanjut Ossy apabila permasalahan areal perkebunan
yang tumpang tindih dengan kawasan kehutanan ini adalah perkebunan yang telah
memiliki hak atas tanah, maka Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi secara
erat dengan Kementerian Kehutanan untuk mencari solusinya.
Pada kesempatan ini, Wamen ATR/Waka BPN mengapresiasi Ombudsman RI
yang telah melakukan kajian sistemik. Kajian ini ia nilai sangat dibutuhkan
agar tata kelola perkebunan sawit dapat menjadi salah satu komoditas unggulan
di sektor pertanian Indonesia dalam memberikan kesejahteraan yang lebih tinggi
terhadap masyarakat Indonesia.
“Seraya kita berupaya mencapai pertumbuhan ekonomi yang telah
ditargetkan Pak Presiden Prabowo, kita berupaya menggapai pertumbuhan ekonomi
8%, dan tata kelola kebun sawit ini akan menjadi salah satu faktor atau elemen
penting untuk mencapai tujuan tersebut,” terang Ossy Dermawan.
Pada pertemuan ini, sedikitnya Ombudsman RI memberikan lima saran
utama kepada pemerintah dalam rangka memperbaiki tata kelola sawit. Tujuannya
ialah agar industri sawit semakin berdaya saing dan menjadi booster bagi
pertumbuhan ekonomi Indonesia. Anggota sekaligus Pengampu Keasistenan Utama III
Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menuturkan bahwa perbaikan tata kelola ini
dapat berkontribusi terhadap peningkatan nilai kapasitas industri kelapa sawit.
“Karena ada nilai yang luar biasa kalau kita ubah tata kelolanya
(ada tambahan) hampir sekitar Rp300 triliun, ini akan berkontribusi terhadap
peningkatan nilai kapasitas industri kelapa sawit yang sekarang dinilai sekitar
Rp729 triliun, kalau ditambahkan menjadi Rp1.008 triliun,” ungkap Yeka Hendra
Fatika.
Dalam kesempatan ini, Wamen ATR/Waka BPN didampingi oleh Direktur
Pengaturan dan Penetapan Hak atas Tanah dan Ruang, Hasan Basri. Hadir pula,
pimpinan sejumlah kementerian/lembaga yang turut mendapatkan rekomendasi dari
Ombudsman RI terkait tata kelola sawit sesuai kewenangannya.
baca berita lainnya di google news