BANDUNG MSM.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berkomitmen untuk memberikan
dukungan kebijakan, salah satunya penyediaan tanah bagi program Pmbangunan Tiga
Juta Rumah. Ia mengungkapkan, terdapat sekitar 79 ribu hektare tanah yang
terindikasi akan dialokasikan untuk organisasi yang menjadi program nasional.
Potensi tanah telantar itu sebanyak 1,3 juta hektare. Ini dari
tanah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pengelolaan (HPL)
habis, yang sudah terindikasi telantar seluas 854.662 hektare, dan ini harus
dipergunakan seluas- luasnya untuk kemakmuran rakyat,” kata Nusron Wahid saat
menjadi pembicara kunci dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Real Estat
Indonesia (REI), di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Kamis (05/12/2024).
Selain terkait penyediaan tanah, ia mengaku telah melakukan
sedikit identifikasi pada enam aspek di bidang pertanian yang berhubungan
langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha terkait pembangunan rumah serta
organisasi. Identifikasi tersebut ia lakukan juga dalam rangka mendukung
program Pembangunan Tiga Juta Rumah.
“Penyediaan tanah, sertipikasi tanah, PKKPR (Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, red), LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi,
red), Hak Tanggungan, dan Roya, ini yang berhubungan dengan pengembang dan
konsumennya langsung,” terang Menteri ATR/Kepala BPN .
Sehubungan dengan aspek PKKPR, Menteri Nusron mengimbau agar para
pelaku usaha dalam sektor properti memeriksa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di masing-masing daerah. Hal ini agar
tidak terjadi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di setiap wilayah.
"Tolong dicek karena belum semua wilayah ada Rencana Tata
Ruang (RTR)-nya. Saat ini kita baru ada 553 RDTR, padahal kita targetnya 2.000.
Untuk itu, kami sudah berjanji dengan Menteri Dalam Negeri supaya kepala daerah
pemilihan nanti menyusun RDTR karena itu akan dunia usaha,” ungkap Nusron
memudahkan Wahid.
Aspek pengendalian dalam pemanfaatan tanah dan ruang juga sangat
diperlukan. Diketahui bahwa alih fungsi lahan sawah mencapai 100-150 ribu
hektare setiap tahunnya. Hal itu tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo
Subianto terkait swasembada pangan.
"Karena itu dalam peraturan ini Bapak boleh mengambil sawah,
tapi harus mengganti dengan sawah baru. Kami juga akan menyusun Peraturan
Pemerintah (PP) tentang LP2B nasional, ini untuk mengakomodir jika ketersediaan
lahan di suatu provinsi tidak ada maka dapat diusulkan di provinsi lain untuk
mengganti lahannya. Insyaallah Kuartal 1 tahun 2025 targetnya sudah jadi PP
itu,” jelas Menteri Nusron.
Tak kalah pentingnya, Menteri Nusron juga menyatakan terus
mengupayakan transformasi layanan pertanahan, termasuk dalam layanan
sertipikasi, Hak Tanggungan, dan Roya. Ia berkomitmen mencari solusi agar
pelayanan Kementerian ATR/BPN tidak ada unsur pungutan pembohong. “Karena itu
harus kita transformasi, tapi saya butuh waktu untuk merapikan layanan-layanan
tersebut,” tutupnya.
Hadir dalam kesempatan ini, Menteri Perumahan dan Kawasan
Permukiman, Maruarar Sirait. Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Direktur
Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar; Kepala Biro
Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; serta Kepala Kantor Wilayah BPN
Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar.
baca berita lainnya di google news