Menyambut malam pergantian tahun Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, S.Ik, MH memberi himbauan kepada masyarakat Kabupaten Muratara |
MURATARA MSM.COM – Menyambut malam pergantian tahun, masyarakat
diminta tidak berlebihan dalam menyambut malam tahun baru 2025.
Dalam menyambut pergantian tahun 2024 ke tahun 2025, masyarakat diminta
tidak melakukan hal – hal negatif, yang dapat merugikan diri sendiri dan orang
lain.
Himbauan itu disampaikan Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto
Wardani, S.ik, MH, Selasa (31/12/2024).
Sebagai upaya pencegahan perbuatan masyarakat yang melanggar
hukum, saat merayakan pergantian tahun.
“Kepada seluruh lapisan masyarakat kabupaten Muratara, agar tetap
menjaga keamanan dan ketertiban umum di masyarakat, saat merayakan pergantian
tahun” kata Kapolres Muratara melalui Kasi Humas IPDA Didian Perkasa via
Whatsapp.
Himbauan Kapolres Muratara tersebut, kemudian dipertegas dengan
Surat Himbauan Bupati Muratara, Nomor 100/60/MRU/2024 tertanggal 24 Desember
2024.
Dalam surat himbauan Bupati itu, disebutkan tentang larangan dalam
menyambut malam pergantian tahun di Bumi Beselang Serundingan.
Diantaranya, tidak memakai narkoba atau obat terlarang lainnya, dan
tidak mengkonsumsi/pesta minuman keras.
Tidak mengadakan kerumuman massa dengan mengadakan hiburan, organ Tunggal,
musik remix/DJ, serta dihimbau masyarakat tetap menjaga kerukunan dan toleransi
antar umat beragama.
Jurnalis : Dedi Iskandar
baca berita lainnya di google news