Dua terduga pengedar Shabu warga Kabupaten Sarolangun provinsi Jambi yang berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Muratara di jalan Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu |
MURATARA MSM.COM – Satres Narkoba Polres Muratara, meringkus dua
pria diduga pengedar Shabu di jalan Simpang Nibung, Kecamatan Rawas Ulu, Selasa
(17/12/2024).
Andre Setiawan dan Yogi
Andriano diringkus sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, dengan barang bukti Shabu
seberat 5, 60 gram.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, S.Ik, SH, melalui
Kasat Res Narkoba AKP Marhan Saputra, SH membenarkan penangkapan tersebut.
Dia menjelaskan, kedua tersangka merupakan warga Kabupaten
Sarolangun provinsi Jambi. “Status tersangka pengedar” imbuh AKP Marhan
Saputra.
Penangkapan keduanya, awalnya pada pukul 24.00 WIB, Polisi
mendapatkan informasi dari masyarakat.
Informasi itu menyebutkan, akan ada transaksi Shabu. Berbekal
informasi itu, Polisi melakukan penyelidikan.
Polisi pun menemukan ciri – ciri pelaku. Kemudian, Polisi melihat
pria yang tengah melintas.
Merasa curiga, Polisi menghentikan laju kendaraannya. Tersangka
membuang kotak rokok, dan mencoba melarikan diri dengan sepeda motornya.
Polisi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku. Lalu,
pelaku dibawa ketempatnya membuang rokok. Barang bukti Shabu pun ditemukan.
“Pelaku mengaku Shabu itu akan dijual kembali di Kabupaten
Sarolangun” ujarnya. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Muratara.
Jurnalis : Muhayan
baca berita lainnya di google news