-->

IKLAN

IKLAN

Dua Terduga Pengedar Shabu Asal Sarolangun, Diringkus Polisi

mediasinarmuratara
19 Desember 2024, 20:00 WIB Last Updated 2024-12-19T13:00:28Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Dua terduga pengedar Shabu warga Kabupaten Sarolangun provinsi Jambi yang berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Muratara di jalan Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu


 

MURATARA MSM.COM Satres Narkoba Polres Muratara, meringkus dua pria diduga pengedar Shabu di jalan Simpang Nibung, Kecamatan Rawas Ulu, Selasa (17/12/2024).

 

Andre Setiawan  dan Yogi Andriano diringkus sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, dengan barang bukti Shabu seberat 5, 60 gram.

 

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, S.Ik, SH, melalui Kasat Res Narkoba AKP Marhan Saputra, SH membenarkan penangkapan tersebut.

 

Dia menjelaskan, kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Sarolangun provinsi Jambi. “Status tersangka pengedar” imbuh AKP Marhan Saputra.

 

Penangkapan keduanya, awalnya pada pukul 24.00 WIB, Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

 

Informasi itu menyebutkan, akan ada transaksi Shabu. Berbekal informasi itu, Polisi melakukan penyelidikan.

 

Polisi pun menemukan ciri – ciri pelaku. Kemudian, Polisi melihat pria yang tengah melintas.

 

Merasa curiga, Polisi menghentikan laju kendaraannya. Tersangka membuang kotak rokok, dan mencoba melarikan diri dengan sepeda motornya.

 

Polisi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku. Lalu, pelaku dibawa ketempatnya membuang rokok. Barang bukti Shabu pun ditemukan.

 

“Pelaku mengaku Shabu itu akan dijual kembali di Kabupaten Sarolangun” ujarnya. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Muratara.

 

Jurnalis : Muhayan

baca berita lainnya di google news 

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA