-->

IKLAN

IKLAN

Kapolres Musi Rawas Utara Himbau Masyarakat Isi Malam Pergantian Tahun , Dengan Kegiatan Keagamaan

mediasinarmuratara
31 Desember 2024, 09:48 WIB Last Updated 2024-12-31T02:49:08Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Koko Arianto Wardani SH, S. ik menghimbau kepada masyarakat kabupaten Muratara untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan - kegiatan keagamaan




MURATARA MSM. COM-Kalpolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, SH.S.ik menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan-kegiatan keagamaan. Himbauan tersebut sama dengan himbauan yang dilakukan Bupati Musi Rawas Utara dengan surat No. 100/60/MRU/2024.


“Kami dari Polres Musi Rawas Utara menghimbau kepada masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat keagamaan,”kata Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, SH.S.ik.MH melalui Kasi Humas Ipda Didian Perkasa, Senin (30/12/2024).


Dikatakan Kasi humas, himbauan Kapolres sama dengan himbauan Bupati Musi Rawas Utara. Rincinya masyarakat di himbau mengisi kegiatan-kegiatan keagamaan seperti melaksanakan sholat berjamaah di masjid, khotmil quran, Dzikir, Tasbih, Istiqosah dan Doa tasyakuran. Bagi agama non muslim untuk melaksanakan ibadah dan doa bersama di tempat ibadah masing-masing.


Kemudian bagi pemilik/pengelolah tempat hiburan, rumah makan dan penginapan tidak menyediakan atau memfasilitasi kegiatan yang bertentangan dengan norma agama dan hukum positif dan budaya luhur yang berakhlak mulia. Untuk masyarakat agar tidak melakukan pesta malam di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.


Selanjutnya menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan dengan tidak mengadakan kegiatan hiburan yang berlebihan seperti konvoi, hura-hura, pesta minuman beralkohol, menyalahkan petasan, kembang api dan meniup terompet dan lain-lain. 


Terakhir seluruh pihak terkait seperti organisasi pemuda, organisasi keagamaan, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk tetap berkoordinasi dengan aparat apabila menemukan adanya gejala/kejadian yang berpotensi dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (&)

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA