MURATARA MSM.COM – Sepanjang tahun 2024, Polres Muratara berhasil
mengungkap dan menangani berbagai kasus, yang terjadi di Bumi Beselang
Serundingan.
Tidak hanya itu, Polres Muratara juga berhasil menyelesaikan
beragam kasus, yang menjadi tunggakan ditahun akhir 2023 lalu, yang terjadi di
wilayah hukum Polres Muratara.
Hal itu, disampaikan Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani,
S.IK, MH pada press release akhir tahun, Selasa (24/12/2024).
Press release akhir tahun berlangsung di
halaman Polres Muratara, didampingi Kasat Reskrim AKP Sopyan Hadi, Kasat
Narkoba IPTU Marhan Saputra, SH, Kasat Laka AKP Gunawan SH, M.Pd, Kasi Humas IPDA
Didian Perkasa dan anggota Polres Muratara.
“Tunggakan kasus konvensional tahun 2023 sebanyak 191 kasus, diselesaikan 136 kasus. Kemudian, kasus Narkotitika tahun 2023 sebanyak 81 kasus, berhasil diselesaikan sebanyak 79 kasus” terang Kapolres.
Secara umum, tunggakan perkara pada tahun 2023, sebanyak 224
kasus. Sudah diselesaikan sebanyak 215 kasus. Sedangkan, perkara tahun 2024
sebanyak 177 kasus, diselesaikan 172 kasus.
Sebanyak 5 perkara, akan diselesaikan ditahun depan. Persentase
penyelesaikan kasus yang berhasil diselesaikan pada tahun 2023 sebesar 96
persen. Sedangkan tahun 2024 sebesar 95 persen.
Kasus narkotika jenis Shabu, terjadi penurunan. Dimana pada 2023
barang bukti yang berhasil diamankan Polres Muratara berupa Shabu – Shabu seberat
10922,6 gram. Sedangkan pada 2024 hanya seberat 1807,83 gram.
“Sementara, Ekstasi terjadi peningkatan. Dimana pada 2023 barang
bukti yang berhasil diamankan berupa Pil sebanyak 68 1/4 butir. Pada tahun 2024 ini meningkat sebanyak 343 1/2
butir pil Plus 0,34 gram yang sudah dipecahkan ( serbuk )” jelas Kapolres.
Total jiwa warga Kabupaten Muratara yang berhasil diselamatkan
dari barang haram tersebut sebanyak 14.464
jiwa. Dengan 78 orang yang direhab, mulai dari terindentifikasi positif
pemakai ataupun korban dari barang haram tersebut.
Adapun kasus lakalantas naik 10 kasus dari tahun 2023 silam. Dengan
korban 3 orang meninggal dunia, 6 orang luka berat, dan 4 orang luka ringan. Kasus
pengeroyokan, pengancaman, kekerasan baik yang terjadi kantor Bupati, maupun di
rumah Bayu berakhir dengan damai secara kekeluargaan.
Sementara itu untuk kasus korupsi, Polres Muratara berhasil
mengamankan 3 orang tersangka dugaan kasus karupsi Anggara dan BLUD RSUD Rupit
tahun 2018 sebesar 8,7 milyar rupiah serta kerugian negara
sebesar,Rp.147.3289,86.
“Terakhir pada tanggal 22 Desember 2024 Polres Muratara, berhasil
mengamankan tersangka penganiayaan dan penusukan kepada seorang IRT yang di
lakukan oleh suaminya” ujar Kapolres Muratara.
Jurnalis : Dedi Iskandar
baca berita lainnya di google news