-->

IKLAN

IKLAN

Sat Reskrim Polres Muratara, Amankan 6 Tersangka Pengancaman, Pengerusakan dan Pencurian di Areal Sawit PT AMR West

mediasinarmuratara
05 Desember 2024, 18:40 WIB Last Updated 2024-12-05T11:54:40Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Selain mengamankan 6 tersangka pengancaman, pengerusakan dan pencurian di areal sawit PT AMR West, Sat Reskrim Polres Muratara juga mengamankan sejumlah barang bukti


 

MURATARA MSM.COM Sat Reskrim Polres Muratara, berhasil mengamankan 6 tersangka, pengancaman dan pengerusakan, serta pencurian di areal sawit milik PT Agro Muara Rupit (AMR) West.

 

Pengancaman dan pengerusakan, serta pencurian dilakukan para tersangka  di Divisi II PT AMR West Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara. Keenam tersangka diamankan, pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

 

Tersangka yang diamankan itu, masing – masing Mulyadi Marwi, Enggi Rahman, Khoirul, Kar, Darwin dan Kusnadi.

 

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, melalui Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi, padad Kamis (5/12/2024) membenarkan penangkapan keenam tersangka.

 

Kronologi Peristiwa

 

Dijelaskan Kasat Reskrim, peristiwa pengancaman dan pengrusakan terjadi pada Sabtu (30/11/2024), pagi sekitar pukul 10.00 WIB, di Divisi II Blok I 24/25 PT. AMR West Desa Remban.

 

Saat itu, Mulyadi dan kawan – kawan mengancam Biduan Sitorus. Tak sampai disitu, mereka lantas mengayunkan parang, sehingga mengenai kaca depan mobil Hilux manajer PT AMR West.

 

Selanjutnya, peristiwa kedua terjadi pada Minggu (24/11/2024), sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, para tersangka memanen buah sawit sebanyak 187 janjang. Akibatnya, pihak perusahaan mengalami kerugian jutaan rupiah.

 

“Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Perkebunan sawit PT AMR West, tanpa perlawanan” ujar Kasat Reskrim.

 

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 2 bilah parang, 5 bilah senjata penikam, dan 2 buah Tojok. Mobil Hilux dan 1 unit mobil Carry pick up, juga dijadikan barang bukti.

 

Jurnalis : Muhayan

baca berita lainnya di google news 

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA