Selain mengamankan 6 tersangka pengancaman, pengerusakan dan pencurian di areal sawit PT AMR West, Sat Reskrim Polres Muratara juga mengamankan sejumlah barang bukti |
MURATARA MSM.COM – Sat Reskrim Polres Muratara, berhasil
mengamankan 6 tersangka, pengancaman dan pengerusakan, serta pencurian di areal
sawit milik PT Agro Muara Rupit (AMR) West.
Pengancaman dan pengerusakan, serta pencurian dilakukan para
tersangka di Divisi II PT AMR West Desa
Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara. Keenam tersangka diamankan,
pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Tersangka yang diamankan itu, masing – masing Mulyadi Marwi, Enggi
Rahman, Khoirul, Kar, Darwin dan Kusnadi.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, melalui Kasat Reskrim
AKP Sofyan Hadi, padad Kamis (5/12/2024) membenarkan penangkapan keenam
tersangka.
Kronologi Peristiwa
Dijelaskan Kasat Reskrim, peristiwa pengancaman dan pengrusakan
terjadi pada Sabtu (30/11/2024), pagi sekitar pukul 10.00 WIB, di Divisi II
Blok I 24/25 PT. AMR West Desa Remban.
Saat itu, Mulyadi dan kawan – kawan mengancam Biduan Sitorus. Tak
sampai disitu, mereka lantas mengayunkan parang, sehingga mengenai kaca depan
mobil Hilux manajer PT AMR West.
Selanjutnya, peristiwa kedua terjadi pada Minggu (24/11/2024),
sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, para tersangka memanen buah sawit sebanyak
187 janjang. Akibatnya, pihak perusahaan mengalami kerugian jutaan rupiah.
“Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Perkebunan sawit PT AMR
West, tanpa perlawanan” ujar Kasat Reskrim.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan
sejumlah barang bukti, berupa 2 bilah parang, 5 bilah senjata penikam, dan 2
buah Tojok. Mobil Hilux dan 1 unit mobil Carry pick up, juga dijadikan barang
bukti.
Jurnalis : Muhayan
baca berita lainnya di google news