Satu dari tiga pelaku penganiayaan saat pemindahan kotak suara di kantor Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Muratara bersama Tim Jatanras Polda Sumsel |
MURATARA MSM.COM – Satu pelaku penganiayaan, saat pemindahan
kotak suara di Kantor Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, berhasil
ditangkap pada Kamis (5/12/2024).
Pelaku Iwan (43) ditangkap Sat Reskrim Polres Muratara, bersama
Tim Jatanras Polda Sumsel. Sementara, tiga pelaku penganiayaan lainnya, masih
buron.
Penganiayaan itu dilakukan para pelaku terhadap Edi Saputra (50),
pada Rabu (27/11/2024) lalu.
Akibat penganiayaan itu, korban Edi Saputra mengalami luka - luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
BACA JUGA :
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, melalui Kasat Reskrim
AKP Sofyan Hadi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka Iwan berhasil ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB.
Tersangka dibawa ke Polres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut” ujar Kasat
Reskrim.
Kasat Reskrim mengingatkan kepada para pelaku lainnya, yang masih
melarikan diri, agar segera menyerahkan diri ke Polres Muratara.
“Jika tidak, akan terus dikejar dan ditindak tegas sesuai hukum
yang berlaku” tegas Kasat Reskrim.
Jurnalis : Muhayan
baca berita lainnya di google news