-->

IKLAN

IKLAN

Satu Pelaku Pengananiayaan Saat Pemindahan Kotak Suara Di Kantor Kecamatan Rawas Ilir Ditangkap, Tiga Masih Buron

mediasinarmuratara
07 Desember 2024, 16:34 WIB Last Updated 2024-12-07T09:34:21Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Satu dari tiga pelaku penganiayaan saat pemindahan kotak suara di kantor Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Muratara bersama Tim Jatanras Polda Sumsel



MURATARA MSM.COM Satu pelaku penganiayaan, saat pemindahan kotak suara di Kantor Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2024).

 

Pelaku Iwan (43) ditangkap Sat Reskrim Polres Muratara, bersama Tim Jatanras Polda Sumsel. Sementara, tiga pelaku penganiayaan lainnya, masih buron.

 

Penganiayaan itu dilakukan para pelaku terhadap Edi Saputra (50), pada Rabu (27/11/2024) lalu.

 

Akibat penganiayaan itu, korban Edi Saputra mengalami luka - luka  dan harus dilarikan ke rumah sakit.


BACA JUGA : 

 

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, melalui Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi, membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Tersangka Iwan berhasil ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB. Tersangka dibawa ke Polres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut” ujar Kasat Reskrim.

 

Kasat Reskrim mengingatkan kepada para pelaku lainnya, yang masih melarikan diri, agar segera menyerahkan diri ke Polres Muratara.

 

“Jika tidak, akan terus dikejar dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku” tegas Kasat Reskrim.

 

Jurnalis : Muhayan

baca berita lainnya di google news 

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA