Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat sesi diskusi ringan dalam Media Gathering di Aula Prona Kementerian ATR/BPN Jakarta |
JAKARTA MSM.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut mewujudkan program Tiga Juta Rumah untuk
mewujudkan masyarakat rendah. Dalam mendukung program tersebut, Menteri
ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menjelaskan tidak memiliki kewenangan terkait
penyediaan tanah serta penataan ruangnya.
“Kita sudah intensifkan koordinasi dengan Kementerian Perumahan
dan Kawasan Permukiman (PKP). Yang menyangkut ATR/BPN ada dua isu, pertama
tanah, dan isu lainnya adalah tata ruangnya,” kata Nusron Wahid saat sesi
diskusi ringan dalam Media Gathering di Aula Prona Kementerian ATR /BPN,
Jakarta, Kamis (28/11/2024) malam.
Setelah mengetahui kebutuhan untuk membangun kawasan organisasi
tersebut, Menteri Nusron mengungkapkan setidaknya program Tiga Juta Rumah
membutuhkan lahan seluas 26.000 hektare. Sementara itu, ia memiliki potensi
cadangan tanah teantar mencapai 1,3 juta hektare.
“854 ribu hektare sudah teridentifikasi penggunaannya. Bisa
dipakai untuk tanaman pangan, ada yang bisa untuk perumahan, kawasan industri
untuk menopang hilirisasi, ada yang bisa dipakai untuk organisasi dan ada juga
yang bisa digunakan untuk transmigrasi,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.
Menteri Nusron mengaku, untuk perumahan sendiri bisa digunakan
sekitar 79 ribu hektare dari 1,3 juta hektare. “Jadi menurut hemat saya,
rasanya tanahnya cukup untuk menopang program Tiga Juta Rumah. Selebihnya,
masih di-collect untuk diidentifikasi penggunaannya dari total potensi 1,3 juta
hektare,” terangnya.
Terkait dengan tata ruang, Menteri Nusron mengatakan harus ada
keseimbangan antara pembangunan kawasan organisasi dengan kawasan pertanian dan
pangan berkelanjutan (KP2B) untuk menopang swasembada pangan yang juga menjadi
salah satu Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Permukiman juga tidak boleh menggagalkan swasembada pangan.
Solusinya jika mengacu pada aturan, jika ada sawah yang dipakai untuk
kepentingan kawasan organisasi atau kawasan industri, solusinya masyarakat
kabupaten harus mengganti sawah dengan jumlah produktivitas yang sama,"
pungkas Menteri Nusron.
baca berita lainnya di google news