Rekha Oktaviana (35) pria terduga pengedar Narkoba dan barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Muratara |
MURATARA MSM.COM – Satres Narkoba Polres Muratara, berhasil meringkus Rekha Oktaviana (35), pria terduga pengedar Narkoba, pada Jumat (10/1/2025)
lalu.
Dia diamankan Polisi sekitar pukul 22.00 WIB, saat tengah berada
dikontrakannya. Dari penangkapan itu, Polisi menemukan barang bukti Narkoba.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik, MH, melalui
Kasat Narkoba Iptu Marhan Saputra, SH, didampingi Kasi Humas Ipda Didian
Perkasa, membenarkan penangkapan itu.
“Benar, Kami telah menangkap dan mengamankan terduga pengedar
Narkoba, berikut barang bukti yang berhasil disita dari kediamannya” ujarnya,
Minggu (12/1/2025).
Ditambahkannya, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 7 klip
plastik bening, diduga Narkoba jenis Shabu seberat 5, 37 gram.
Satu timbangan digital, 2 buah skop pipet, serta 2 buah plastik
klip bening ukuran kecil. Untuk kepentingan penyidikan, terduga dibawa ke
Polres Muratara.
Dikatakan lebih jauh, saat digerebek Polisi, Rekha Oktaviana
mencoba menyembunyikan barang bukti (BB).
“Pelaku berusaha menyembunyikan barang yang diduga Narkoba,
dibawah meja kontrakannya” ujarnya.
Jurnalis : Dedi Iskandar
baca berita lainnya di google news