Kisa Putra warga Desa Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir dan Susilo warga Desa Bumi Makmur Kecamatan Nibung diamankan Satres Narkoba Polres Muratara |
MURATARA MSM.COM – Dua hari berturut – turut Polres Muratara, berhasil
mengamankan pengedar narkoba.
Kali ini, Satres Narkoba berhasil mengamankan Kisa Putra (31)
warga Desa Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir, dan Susilo (49), warga Desa Bumi
Makmur Kecamatan Nibung.
Keduanya diringkus pada Selasa (14/1/2025). Dari penangkapan itu, Polisi
menemukan Barang Bukti 26 klip bening,
diduga Shabu seberat 5,71 gram.
Keduanya kini telah diamankan di Polres Muratara, dan disangkakan melanggar pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider pasal 112 ayat ( 2 ) Junto pasal 132 Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Kapolres Muratara Koko Arianto Wardani SH,S.Ik,MH, melalui Kasat Narkoba
Iptu Marhan Saputra,SH di dampingi Kasi Humas Ipda Didian Perkasa, menjelaskan
kronologisnya.
“Pada Selasa 14 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Anggota
Polres Muratara mendapat laporan Masyarakat, akan adanya transaksi naroba di
sebuah rumah di Desa Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir” terang Ipda Didian
Perkasa, Rabu (22/1/2025)
Setelah mendapat laporan itu, tim mulai bergerak untuk menyusuri
tempat dan ciri-ciri pelaku. Dan benar saja, selang beberapa saat tim Satres
Narkoba mendapatkan kedua terduga pelaku tengah berada di dalam sebuah rumah
Kisa Putra.
Polisi pun langsung melakukan pengerebekan. Lalu mengeledah, badan,
pakaian, dan rumah terduga pelaku Kisa Putra.
Jurnalis : Dedi Iskandar
baca berita lainnya di google news