JAKARTA MSM.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan bahwa girik atau bukti kepemilikan
tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar.
Penegasan ini Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang
mengatur bahwa sertipikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak
dapat dicabut atau diganti kecuali melalui perintah pengadilan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa girik
secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah
terpetakan dan diterbitkan sertipikatnya. “Ketika suatu kawasan sudah
dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada
sertipikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali, jika ada cacat
administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih
dapat digunakan sebagai bukti,” ujarnya dalam pertemuan media yang bertajuk Catatan
Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Lebih lanjut Menteri Nusron menegaskan bahwa jika usia sertipikat
telah lebih dari lima tahun, maka persoalan hanya dapat diselesaikan melalui
pengadilan. “Sertipikat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun
2021, produk hukum hanya dapat diganti dengan produk hukum lain atas perintah
pengadilan,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan
Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi menjelaskan bahwa girik awalnya
merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam UU tersebut,
pemilik tanah diberikan waktu untuk mendaftarkan tanah mereka. Namun, dengan
berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan, hak atas tanah yang
bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku.
"Selama ini, banyak penyelesaian dan konflik tanah yang
berawal dari girik. Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan
oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. Maka dari itu, penghapusan girik ini
bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan," ungkap Asnaedi.
Oleh karena itu, dengan keberhasilan program Kabupaten/Kota
Lengkap, girik kini tidak lagi relevan. “Seperti yang disampaikan Pak Menteri,
begitu seluruh tanah di suatu kawasan sudah lengkap dan terdaftar, girik dengan
sendirinya tidak berlaku lagi,” tegas Asnaedi.
Hadir pada kegiatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy
Dermawan; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta
84 awak media nasional. Sesi tanya jawab pada kegiatan ini dimoderatori oleh
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis.
baca berita lainnya di google news