Menurut data rekapitulasi layanan Kementerian ATR/BPN, Layanan Hak Tanggungan menjadi salah satu layanan yang paling banyak diakses masyarakat |
JAKARTA MSM.COM – Hak Tanggungan merupakan jaminan atas tanah
atau objek lain untuk melunasi hutang debitur kepada kreditur. Menurut data
rekapitulasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) yang dikeluarkan pada akhir tahun 2024, Layanan Hak
Tanggungan menjadi salah satu layanan yang paling banyak diakses masyarakat.
Untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, Kepala Biro Hubungan Masyarakat
(Humas) menjelaskan alur layanan tersebut.
“Terkait alur pengajuan Hak Tanggungan baik elektronik maupun
analog ini dapat melalui Kantor PPAT setempat. PPAT selaku mitra Kementerian
ATR/BPN nantinya akan melakukan input data pemohon/kuasa beserta Bank tujuan.
Nanti dari pihak Bank akan melakukan pencatatan yang mana akan dimasukkan ke
Kantor Pertanahan setempat,” jelas Harison Mocodompis dalam keterangannya,
Senin (06/01/2025).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis menjelaskan,
syarat pengajuan hak tanggungan elektronik memerlukan beberapa dokumen
pendukung, yaitu formulir permohonan yang sudah diisi dan penandatanganan
permohonan atau kuasanya di atas materai; Surat kuasa apabila dikuasakan;
Fotokopi identitas pemohon/kuasa (jika dikuasakan) seperti Kartu Tanda Penduduk
(KTP) dan Kartu Keluarga (KK); Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan
hukum yang telah sesuai dengan aslinya (berlaku bagi badan hukum); Sertipikat
tanah asli; Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), salinan APHT yang sudah
diparaf oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bersangkutan untuk
disetujui sebagai salinan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk pembuatan
sertipikat Hak Tanggungan; Fotokopi KTP pemberi HT (Debitur) atau Akta
Pendirian Badan Hukum, penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah
cocokkan dengan aslinya; Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila
Pemberian Hak Tanggungan melalui kuasa.
Layanan Hak Tanggungan ini dapat dibebankan pada beberapa hak atas
tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas
tanah Negara yang wajib didaftar dan dapat dipindahtangankan. Mari kenali alur
pengajuan Layanan Hak Tanggungan hingga layanan Roya.
Jika Hak Tanggungannya sudah selesai dan lunas dalam kurun waktu
tertentu, maka perlu dikeluarkannya Roya. Seperti yang dijelaskan oleh
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesidtjen
PHPT), Shamy Ardian bahwa Roya adalah proses penghapusan Hak Tanggungan yang
dilakukan melalui perantara bank. “Roya adalah dokumen resmi yang menunjukkan
bahwa Anda telah bebas dari tanggung jawab hutang kredit rumah. Dokumen ini
dikeluarkan sebagai bukti bahwa Hak Tanggungan atas sebidang tanah telah
dihapuskan,” ujarnya.
Setelah pinjaman lunas, Bank akan memberikan surat Roya. Kreditur
perlu datang ke Kantor Pertanahan setempat untuk mengajukan penghapusan Hak
Tanggungan di Sertipikat Tanahnya. Jika verifikasi dokumen sudah lengkap dan
sesuai maka sertipikat Roya akan diterbitkan.
Lebih lanjut Shamy Ardian menjelaskan, layanan Roya tersedia dalam
Roya elektronik dan Roya manual, seperti halnya Tanggung Hakan yang tersedia
dalam layanan elektronik maupun manual. “Jika Pengajuan Hak Tanggungan secara
elektronik, maka Royanya akan keluar secara elektronik pula. Jika saat
mengajukan Hak Tanggungan bentuknya analog, maka Royanya analog. Namun kami
sejak 2019 sudah menjalankan HT-el jadi Royanya otomatis akan elektronik pula,”
ujarnya.
baca berita lainnya di google news