Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan saat penyerahan sertipikat kepada masyarakat yang berlangsung di Bendungan Kairan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten |
LEBAK MSM.COM – Sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam
menjamin kekuatan hukum hak atas tanah bagi tanah wakaf serta rumah ibadah di
Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) fokus mempercepat sertipikasi tanah wakaf untuk mendukung keamanan
dan keselamatan beribadah. Demikian disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala
BPN, Ossy Dermawan dalam kegiatan penyerahan sertipikat kepada masyarakat, yang
berlangsung di Bendungan Kairan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Jumat (10/01/2025).
“Dengan adanya sertipikat tanah wakaf, maka rumah-rumah ibadah
yang dikelola sudah berkekuatan hukum. Sehingga para jemaah bisa beribadah
dengan lebih tenang di rumah-rumah ibadah. Tanpa perlu khawatir atas
penyelesaian dan konflik pertanahan ke depannya,” ucap Ossy Dermawan dalam
Selamatnya.
Pada kesempatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN bersama Menteri
Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti
Yudhoyono (AHY), menyerahkan 14 sertipikat tanah wakaf. “Sertipikat tanah wakaf
mencakup untuk masjid, musala, pondok pesantren dan tempat ibadah lainnya,”
tambah Ossy Dermawan.
Selain beribadah dengan tenang, sertipikat tanah wakaf yang telah
diserahkan tentunya menambah kebahagiaan bagi pengelola tanah wakaf. Salah
satunya adalah A. Saefullah, salah satu penerima sertipikat tanah wakaf yang
juga merupakan Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lebak.
“Karena sekarang sudah memegang sertipikat, rasanya luar biasa
senang. Kami berterima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN dan jajaran, yang
telah memberikan kemudahan kepada kami dalam pembuatan sertipikat tanah wakaf,”
ucap A. Saefullah.
Ketua PCNU Kabupaten Lebak menambahkan, bahwa dalam proses
pengurusan sertipikat untuk tanah yang akan dipergunakan bagi kepentingan
lembaga pendidikan dan kesehatan yang dikelola oleh PCNU Kabupaten Lebak ini
tidak dikenakan biaya apapun. “Alhamdulillah dalam pengurusan sertipikat ini
mudah, cepat. Satu lagi, kami tidak mengenakan biaya,” tutupnya.
Hadir mendampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN dalam
kesempatan tersebut, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia;
Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja; Tenaga
Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajjie Arrifudin; Kepala
Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto beserta jajaran; serta Pj.
Bupati Lebak, Gunawan Rusminto.
baca berita lainnya di google news