Sejak tahun 2017, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan sebanyak 59,5 persen bidang tanah di Indonesia atau setara dengan 74,9 juta bidang tanah |
JAKARTA MSM.COM – Sejak tahun 2017, Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah berhasil mendaftarkan sebanyak
59,5% bidang tanah di Indonesia atau setara dengan 74, 9 juta bidang tanah.
Capaian tersebut merupakan hasil percepatan legalisasi aset melalui program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sementara itu, pada tahun 2024
Kementerian ATR/BPN mampu mendaftarkan sebanyak 9,1 juta bidang tanah.
“Tahun 2024, bidang tanah yang terdaftar mencapai 9.171.555,
sementara yang telah disertipikasi mencapai 3.605.520 bidang,” terang Menteri
ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam pertemuan dengan media yang berlangsung di
Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa (31/12/2024) lalu.
Capaian tersebut menggenapkan keberhasilan Kementerian ATR/BPN
dalam mendaftarkan bidang tanah, di mana dari target awal 120 juta bidang tanah
yang didaftarkan pada tahun 2024. “Secara nasional, pencapaian pendaftaran
sudah mencapai 95,9% dari target 126 juta bidang tanah. Artinya, masih ada
sekitar 5,1 juta bidang tanah yang belum terdaftar dan menjadi target tahun
depan,” ungkap Menteri Nusron di hadapan para awak media.
Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Nusron beserta jajaran
Kementerian ATR/BPN terus berupaya mewujudkan terdaftarnya 5,1 juta bidang
tanah atau setara 4,1% bidang tanah pada tahun 2025. Upaya ini sebagai bentuk
komitmen dalam menjalankan salah satu tugas utama Kementerian ATR/BPN yakni
legalisasi aset di bidang pertanahan melalui pelaksanaan program PTSL.
Program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas
kepemilikan tanah masyarakat, khususnya yang belum memiliki sertipikat tanah,
meningkatkan kesejahteraan dan kesejahteraan masyarakat dan ekonomi negara,
serta mengurangi dan mencegah krisis dan konflik pertanahan.
Objek pendaftaran dan sertipikasi tanah melalui program PTSL
tersebut dapat berupa tanah milik masyarakat individu, tanah ulayat milik
masyarakat adat, sampai dengan tanah wakaf dan rumah ibadah yang belum
terdaftar dan tersertipikat.
baca berita lainnya di google news