JAKARTA MSM.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mendorong kepada seluruh jajarannya
agar melayani pengaduan masyarakat dengan sepenuh hati. Hal ini disampaikan
saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi
Kalimantan Selatan beserta jajaran secara daring, Senin (06/01/2025).
“Seperti halnya masalah
pengaduan. Semua pengaduan mohon ditangani dengan hati. Semua pengaduan juga
harus dilayani dengan baik dan dijawab dengan cara yang memuaskan. Jangan semua
pengaduan dijawab dengan cara yang asal-asalan dengan standar birokrasi.
Pengaduan harus dijawab kalau perlu datang ke rumahnya,” imbau Menteri Nusron.
Lebih lanjut Menteri Nusron menjelaskan, berdasarkan daftar
laporan pengaduan di layanan Lapor Mas Wapres oleh Wakil Presiden RI, Gibran
Rakabuming Raka, Menteri Nusron menyebut bahwa terdapat sekitar 300 aduan soal
pertanahan.
“Di dalam pengaduan Lapor Mas Wapres, setiap hari yang mengadu ada
1.000, antara 300-370 itu tentang tanah. Dan biasanya sudah diadukan di Kantor
Pertahanan tapi diadukan lagi. Apa maknanya? Apakah tidak puas dengan jawaban
orang-orang pertanahan bagian pelayanan pengaduan?,” tanya Menteri Nusron.
Untuk itu, ia menegaskan kepada jajarannya agar dapat lebih
mengoptimalkan pengelolaan pengaduan di masing-masing satuan kerja. Seluruh
jajaran wajib menyertakan laporan atau aduan yang masuk pada seluruh kanal
pengelolaan pengaduan dan segera mengkompilasi laporan atau surat aduan yang
masuk, bahkan pengelolaan pengaduan menjadi salah satu Key Performance
Indicator (KPI) dari kinerja satuan kerja.
Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron juga memberikan imbauan untuk
bidang-bidang lainnya, seperti soal sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah
umat beragama. “Di Kalimantan Selatan, jangan sampai ada masjid, musala,
pesantren dan lain-lain yang sudah ikrar wakaf tapi tanahnya belum
disertipikasi wakaf,” terangnya.
Masih terkait perihal tanah wakaf, Menteri Nusron menjelaskan
bahwa masih terdapat fenomena setelah ikrar wakaf, maka dianggap sudah tercatat
wakaf, padahal secara alas hak, ini belum terdaftar sebagai wakaf.
“Banyak sekali takmir masjid yang menganggap sudah wakaf ya sudah.
Kenapa? Karena sudah ikrar wakaf Tapi belum disertipikasi. Padahal ikrar wakaf
itu di mata pertanahan, itu baru semata-mata kayak semacam SPH atau surat
pengalihan hak,” terangnya.
Oleh karena itu, Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau jajarannya untuk
pro aktif dalam menyelenggarakan sertipikasi tanah wakaf serta rumah ibadah
lainnya demi keamanan dan kenyamanan umat manusia dalam beribadah.
Hadir dalam kesempatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
Kementerian ATR/BPN. Bertindak selaku moderator dalam kegiatan ini, Kepala Biro
Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala
Kanwil BPN Kalimantan Selatan, Abdul Azis beserta seluruh jajaran Kanwil BPN
Kalimantan Selatan dan seluruh Kepala Kantor Kota/Kabupaten beserta jajaran.
baca berita lainnya di google news