-->

IKLAN

IKLAN

Taruh Perhatian Khusus Terhadap Penyelesaian Perlindungan Tanah Rumah Ibadah, Menteri Nusron Adakan Rakor dengan Organisasi Lintas Agama

mediasinarmuratara
15 Januari 2025, 18:28 WIB Last Updated 2025-01-15T11:28:24Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah perwakilan dari organisasi lintas agama untuk percepatan pendaftaran tanah rumah ibadah di Indonesia


JAKARTA MSM.COM Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan sejumlah perwakilan dari organisasi lintas agama untuk percepatan pendaftaran tanah rumah ibadah di Indonesia pada Senin (13/01/2025). Hal ini menunjukkan bahwa selain pendaftaran tanah wakaf, Menteri Nusron juga memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian pendaftaran tanah rumah ibadah pada tahun 2025.

 

“Penting untuk setiap rumah ibadah memiliki sertipikat, agar ada kepastian hukumnya. Banyak yang merasa sudah sah, tapi kalau tidak ada sertipikatnya, tentu belum sah,” tegas Menteri Nusron dalam Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat 401, Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

 

Pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah secara adil merupakan langkah penting untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan aset keagamaan, serta keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. Menurut Menteri Nusron, untuk mewujudkan program percepatan izin tanah rumah ibadah tersebut, diperlukan kesepakatan berbagai pihak. Terutama dari perwakilan organisasi keagamaan yang hadir. “Pada prinsipnya kita semua sepakat, bahwa masalah ini penting, dan harapannya bisa tuntas,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

 

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi memaparkan, bahwa berdasarkan data dari Sumber Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama bahwa total objek rumah ibadah kurang lebih ada 93.329 bidang. Jumlah tersebut dicakup dalam lima rumah ibadah yang meliputi, Gereja Kristen sejumlah 65.182 bidang; Gereja Katolik sejumlah 13.599 bidang; Pura sejumlah 8.610 bidang; Vihara sejumlah 5.530 bidang; dan Klenteng sejumlah 407 bidang.

 

Untuk menuntaskan pendaftaran rumah ibadah tersebut, Asnaedi mengatakan diperlukan kerja sama dari masing-masing organisasi keagamaan, mulai dari pengumpulan data, validasi data, dan sinkronisasi data. “Semakin banyak data yang bisa kita verifikasi, semakin cepat kita bisa menyelesaikan pencapaian sertipikasi rumah ibadah ini,” pungkas Asnaedi.

 

Menyambut hal tersebut, perwakilan dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Yohanes Sarju juga berharap pertemuan ini menjadi langkah awal untuk membangun komitmen bersama. “Ini akan sangat kompleks, tapi kami juga sangat optimis. Semoga pertemuan ini menjadi dasar komitmen kita dalam menyelesaikan pendaftaran tanah rumah ibadah ini,” harapnya.

 

Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. Rapat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah Direktur Jenderal dari Kementerian Agama beserta jajaran; Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Konghucu beserta jajaran; dan perwakilan organisasi keagamaan dari Agama Kristen, Katolik, Budha, Hindu dan Konghucu.


baca berita lainnya di google news 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA