-->

IKLAN

IKLAN

Tidak Koperatif, Diduga Korupsi Dana Desa Rp. 856 Juta. Mantan Kades Lubuk Emas Rawas Ulu, Musi Rawas Utara Ditahan Kejari Lubuklinggau

mediasinarmuratara
09 Januari 2025, 07:37 WIB Last Updated 2025-01-09T00:37:32Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


 


MURATARA MSM. COM-Mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Emas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Saharudin Bin H Mat Jais ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Rabu (8/1/2025).


Penahanan dilakukan, karena diduga mantan Kades tersebut melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Dana Desa di Desa Lubuk Emas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara dua tahun termasuk tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp. 586.013.150 juta. Kemudian tersangka tidak kooperatif dan ada unsur niat yang mempengaruhi beberapa Saksi.


 


Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau, Anita Asterida, saat siaran pers menjelaskan bahwa proses penyidikan perkara ini memang memakan waktu yang cukup lama. Kendati lama berharap proses ini berlangsung tidak melewati tahun 2024.


 


“Kami hanya dapat menerima permintaan keterangan itu pada hari Jumat saja ketika para Saksi tidak pergi ke ladang atau sawah,” katanya.


Ditambahkannya, ada beberapa yang belum bisa dimintai keterangan kurang lebih 1/3. Sehingga Kejari Lubuk Linggau melakukan surat permohonan dan tersingkir.


Apalagi sejak awal tersangka tidak kooperatif dan ada unsur niat mempengaruhi beberapa Saksi sehingga tidak bisa meminta keterangan atau surat pernyataan.


Bagaimana dengan nilai kerugian negara? Kajari menjelaskan kerugian negara yang dilakukan tersangka, tahun 2020 sebesar Rp. 403.800.000 dan tahun 2021 sebesar Rp.452.213.150. Jika dihitung seluruhnya sebesar Rp856.013.150 juta.


Dijelaskan Kajari itu jumlah itu belum seluruhnya karena Saksi-saksi sangat sulit untuk dimintai keterangan dan juga di pengaruhi oleh tersangka.


” Kami berharap dengan terpilih ini bisa melakukan proses baik tersangka juga Saksi yang belum selesai dimintai keterangan,”jelasnya.


Masih dugaan dugaan korupsi tersebut dilakukan tersangka dengan cara

mengelola dana desa secara mandiri tanpa melibatkan aparatur lain antara tersangka lain tidak memberikan BLT sesuai yang seharusnya diterima oleh penerima BLT.


Kemudian, tidak membayar jasa Marbot, guru kehormatan PAUD dan lainnya serta dikumpulkan menjadi besar untuk satu tahunnya sehingga menimbulkan kerugian negara.


“Kami tidak terpencil bukan mencintai kemanusiaan jiwa yang mana kondisi tersangka dalam keadaan sakit setelah memeriksa tersangka dalam keadaan baik-baik saja,”tambahnya.


Perlu diketahui bahwa Kejari Lubuk Linggau tidak ada tebang pilih ketika tersangka kooperatif dan ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara maka tentu akan berbeda masalah tetapi sudah masuk tahap investigasian dan proses tetap berlanjut sampai dengan audisian.


“Kami memiliki prinsip humanis dan pengembalian kerugian negara menjadi prioritas juga,”tegasnya.


Dikatakannya, sanksi berjumlah 90 orang yang telah menerima BLT tiga kali dalam satu tahun tetapi hanya menerima satu kali, dua kali tetapi tidak penuh.

Tersangka Saharudin ditahan di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau selama 20 hari terhitung sejak 8 Januari 2025 hingga 27 Januari 2025. (**)

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA