JAKARTA MSM.COM - Dalam Rapat
Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
Nusron Wahid menyampaikan kemajuan dari salah satu program kerja. Salah satunya
yaitu terkait pendaftaran dan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterapkan
untuk 537 Badan Hukum, khususnya perusahaan sawit pemegang Izin Usaha
Perkebunan (IUP) tetapi belum memiliki HGU.
“Yang sudah dalam proses pengajuan izin ke kami hingga batas waktu
3 Desember ada 150 perusahaan dengan luas 1.144.427,46 hektare. Saat ini sedang
dalam proses identifikasi untuk cocokkan apakah lahan tersebut disarankan
dengan kawasan hutan atau tidak,” terang Menteri Nusron dalam pertemuan yang
berlangsung di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (30/01/2025).
Terkait kebijakan tersebut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa hal
ini berawal dari adanya perubahan peraturan oleh Mahkamah Konstitusi yang
mencabut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, di mana badan
hukum yang melakukan aktivitas budidaya atau pengolahan hasil perkebunan wajib
memiliki IUP dan/atau izin HGU.
“Pasal ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga Badan
Hukum ini menjadi wajib memiliki IUP dan HGU. Akibat perubahan ini, terdapat
537 perusahaan pemegang IUP namun tidak memiliki HGU. Jika dihitung luasnya
berdasarkan izin usaha perkebunan (IUP), totalnya mencapai 2,5 juta hektare,”
jelas Menteri Nusron.
Sebelum masa jabatan Menteri Nusron, dari 2,5 juta hektare lahan
tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan permohonan HGU sebanyak 193
perusahaan sawit dengan total luas 283.280,85 hektare.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi
kebijakan tersebut, terutama dari identifikasi data Kementerian ATR/BPN terkait
2,5 juta hektare kebun sawit yang memiliki IUP namun belum memiliki HGU.
Sehingga dalam implementasinya, ia meminta kepada Menteri Nusron untuk terus
menyampaikan kemajuan tersebut.
“Progres pendaftaran hak atas tanah terhadap 150 perusahaan yang
setara dengan 1.144.427,46 hektare ini, yang sudah mengajukan ke Kementerian
ATR/BPN ini terima kasih tahu ke kita prosesnya ya Pak Menteri, agar 150
perusahaan ini bisa diberi sertipikat,” ujarnya saat pertemuan berlangsung.
Hadir mendampingi Menteri Nusron secara luring dalam Rapat Kerja
kali ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; serta para Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Hadir secara bold,
seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia beserta jajaran.
baca berita lainnya di google news