-->

IKLAN

IKLAN

Kementerian ATR/BPN Meningkatkan Pelayanan Melalui Implementasi Layanan Pertanahan Elektronik

mediasinarmuratara
12 Februari 2025, 17:58 WIB Last Updated 2025-02-12T10:58:26Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Wakil Menteri (Mawen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pekan Notaris 2025 oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Makara Art Center UI, Kota Depok



DEPOK MSM.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimplementasikan layanan elektronik demi meningkatkan pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pekan Notaris 2025 oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Makara Art Center UI, Kota Depok, Senin (03/02/2025).

 

“Kegiatan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN terutama yang ada di daerah, yaitu Kantor Pertanahan di kabupaten/kota ataupun Kantor Wilayah yang di tingkat provinsi, 80 persen dasarnya adalah pelayanan publik. Seiring dengan perkembangan teknologi, Kementerian ATR/BPN terus berinovasi untuk menghadirkan layanan berbasis elektronik yang lebih cepat, transparan, dan efisien,” ujar Wamen Ossy.

 

Pada seminar bertemakan “Peran Pemangku Kepentingan dalam Melahirkan Notaris Profesional dalam Menghadapi Tantangan Perkembangan Hukum dan Teknologi Digital” ini, Wamen Ossy memaparkan kemajuan implementasi layanan pertanahan elektronik. “Per Oktober 2024, seluruh Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia telah melakukan implementasi publikasi Sertipikat Elektronik. Saat ini, total Sertipikat Elektronik sebanyak 3.437.073 sertipikat,” ungkapnya.

 

Selain Sertipikat Elektronik, sejak tahun 2019, Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan implementasi layanan pertanahan elektronik. Di antaranya, seperti Pengecekan Sertipikat, Hak Tanggungan Elektronik (HT-El); Zona Nilai Tanah Elektronik, dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

 

“Layanan pertanahan elektronik ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pengecekan sertipikat seperti saat ini. Mereka juga bisa melakukan pengecekan SKPT serta yang juga sangat penting adalah ZNT secara online tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan,” jelas Wamen Ossy.

 

Keberhasilan layanan-layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN menurut Wamen Ossy tak lepas dari peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai mitra. Peran tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, antara lain mengeluarkan Akta Jual-Beli, Akta Tukar-Menukar, Akta Hibah, Akta pemasukan ke dalam Perusahaan, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Pemberian HT, Akta Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atas Nomor Tanah Hak Milik, serta Akta Pemberian Hak atas Pakai tanah Hak Milik.

 

“Secara keseluruhan, penerapan Sertipikat Elektronik ini tidak akan mengubah delapan peran PPAT secara umum. Sekarang salah satu poin yang telah kita lakukan secara full elektronik adalah Akta Pemberian HT. Mudah-mudah ke depan, tujuh peran yang lain dapat dilakukan PPAT secara full elektronik,” pungkas Wamen ATR/Waka BPN..

 

Dalam seminar ini, Wamen Ossy didampingi oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta Pejabat Administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN.


baca berita lainnya di google news 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA