DEPOK MSM.COM - Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimplementasikan
layanan elektronik demi meningkatkan pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN,
Ossy Dermawan saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pekan Notaris 2025
oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Makara Art Center UI, Kota Depok,
Senin (03/02/2025).
“Kegiatan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN terutama yang ada di
daerah, yaitu Kantor Pertanahan di kabupaten/kota ataupun Kantor Wilayah yang
di tingkat provinsi, 80 persen dasarnya adalah pelayanan publik. Seiring dengan
perkembangan teknologi, Kementerian ATR/BPN terus berinovasi untuk menghadirkan
layanan berbasis elektronik yang lebih cepat, transparan, dan efisien,” ujar
Wamen Ossy.
Pada seminar bertemakan “Peran Pemangku Kepentingan dalam
Melahirkan Notaris Profesional dalam Menghadapi Tantangan Perkembangan Hukum
dan Teknologi Digital” ini, Wamen Ossy memaparkan kemajuan implementasi layanan
pertanahan elektronik. “Per Oktober 2024, seluruh Kantor Pertanahan di seluruh
Indonesia telah melakukan implementasi publikasi Sertipikat Elektronik. Saat
ini, total Sertipikat Elektronik sebanyak 3.437.073 sertipikat,” ungkapnya.
Selain Sertipikat Elektronik, sejak tahun 2019, Kementerian
ATR/BPN juga telah melakukan implementasi layanan pertanahan elektronik. Di
antaranya, seperti Pengecekan Sertipikat, Hak Tanggungan Elektronik (HT-El);
Zona Nilai Tanah Elektronik, dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
“Layanan pertanahan elektronik ini memungkinkan masyarakat untuk
melakukan pengecekan sertipikat seperti saat ini. Mereka juga bisa melakukan
pengecekan SKPT serta yang juga sangat penting adalah ZNT secara online tanpa
harus datang langsung ke Kantor Pertanahan,” jelas Wamen Ossy.
Keberhasilan layanan-layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN
menurut Wamen Ossy tak lepas dari peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
sebagai mitra. Peran tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah
37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, antara lain
mengeluarkan Akta Jual-Beli, Akta Tukar-Menukar, Akta Hibah, Akta pemasukan ke
dalam Perusahaan, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Pemberian HT, Akta Pemberian
Hak Guna Bangunan (HGB) atas Nomor Tanah Hak Milik, serta Akta Pemberian Hak
atas Pakai tanah Hak Milik.
“Secara keseluruhan, penerapan Sertipikat Elektronik ini tidak
akan mengubah delapan peran PPAT secara umum. Sekarang salah satu poin yang
telah kita lakukan secara full elektronik adalah Akta Pemberian HT. Mudah-mudah
ke depan, tujuh peran yang lain dapat dilakukan PPAT secara full elektronik,”
pungkas Wamen ATR/Waka BPN..
Dalam seminar ini, Wamen Ossy didampingi oleh sejumlah Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta Pejabat Administrator di lingkungan
Kementerian ATR/BPN.
baca berita lainnya di google news