-->

IKLAN

IKLAN

Konferensi pers Satres Narkoba dan Satreskrim polres Sarolangun

mediasinarmuratara
14 Februari 2025, 08:14 WIB Last Updated 2025-02-14T01:14:21Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Sarolangun saat menggelar Konfrensi Perss pengungkapan kasus narkoba dan kriminal di wilayah hukum Polres Sarolangun


SAROLANGUN MSM.COM - Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal Polres Sarolangun,Polda Jambi mengungkapkan sejumlah kasus penyalahgunaan Narkoba dan penodongan sepeda motor dalam wilayah hukum polres Sarolangun melalui konferensi pers di halaman kantor Polres Sarolangun.



Kamis ( 13/2/2025) Kapolres Sarolangun,AKBP Budi Prasetya,S.ik.,M.Si Melalui kasat Narkoba AKP Ojak P Sitanggang,SH dan Kasat Reskrim Iptu June Haler Sianipar menyampaikan Setidaknya ada 4 kasus utama yang berhasil di ungkapkan diantaranya penyalahgunaan narkoba, penggelapan sepeda motor,curanmor penganiayaan dan pembunuhan.


Dimana kasat narkoba polres Sarolangun,AKP Ojak P Sitanggang,SH telah berhasil mengamankan 6 orang pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu berikut barang bukti ( BB ) berupa Shabu,pil ekstasi,handphone,kendaraan roda dua,roda empat dan barang bukti lain yang berhasil di ungkapkan dan diamankan oleh anggota satuan Reserse Narkoba polres Sarolangun.


Tiga orang terduga pelaku yang berhasil di amankan pada pukul 22.30 wib di jalan lintas Sumatera tepatnya di depan polsek kota Sarolangun berinisial,EP,AP,dan MK ketiganya ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/A-5/I/2024/SPKT.SATRES NARKOBA/RES SRL/POLDA JAMBI tanggal,31 Januari 2025,ketiganya merupakan warga kecamatan bahin VIII kabupaten Sarolangun dengan barang bukti berupa tiga kantong plastik besar terdapat serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto 293,92 gram,satu plastik klip berisi 5 butir diduga pil ekstasi seberat 1,72 gram,satu plastik asoy warna hitam,satu lembaran tisu warna putih dibalut lakban,4 unit handphone android,1 unit kendaraan roda empat jenis Suzuki ignis warna merah metalik nopol BH 96 NN.


Satu orang terduga pelaku berhasil diamankan berdasarkan laporan polisi LP/A-8/II/2024/SPKT SATRES NARKOBA/RES SRL/POLDA JAMBI,tanggal 06 Februari 2025 berinisial EF (47) berasal dari kecamatan Bathin VIII,kejadian di batu putih kecamatan bathin VIII kabupaten Sarolangun pada hari kamis tanggal 6 Februari 2025,barang bukti yang diamankan polisi berupa Sabu seberat brutto 2,3 gram.


Satu orang terduga pelaku juga berhasil diamankan berdasarkan laporan polisi LP/A-10/II/2024/SPKT.SATRES NARKOBA/RES SRL/POLDA JAMBI, tanggal 10 Februari 2025 BB sabu seberat 2,3 gram 


Dan terakhir terduga pelaku berhasil diamankan berdasarkan laporan polisi LP/A-11 /II/2024/SATRES NARKOBA/RES SRL/POLDA JAMBI, tanggal,10 Februari 2025 dengan inisial AL ( 35 ) RT 8 kelurahan Pasar Surulangun kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara 


dan sebanyak 5 unit sepeda motor yang berhasil diamankan oleh anggota satreskrim Polres Sarolangun Dimana satu diataranya merupaka penggelapan barang,hal itu di ungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu June Haler Sianipar,Polres Sarolangun saat memaparkan kasus yang berhasil di ungkapkan saat konferensi pers dengan para awak media.



Hadir dalam acara konferensi pers tersebut,Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya,S.Ik,.M.Si Kasat Narkoba AKP Ojak P Sitanggang,SH,Kasat Reskrim Iptu June Haler Sianipar,2 orang sekretaris Desa.


Jurnalis : A. Majid/Dedi Iskandar

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA