-->

IKLAN

IKLAN

Penantian sejak Tahun 1989, Skema HGB di Atas HPL Jadi Solusi bagi Warga Kampung Nelayan Muara Angke

mediasinarmuratara
23 Februari 2025, 10:32 WIB Last Updated 2025-02-23T03:32:21Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Senyum warga Nelayan Komplek Bermis RW 11 Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara ketika Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan lima Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 54/Jakarta Utara milik Pemprov DKI Jakarta



JAKARTA MSM.COM - Senyum bahagia terpancar di wajah Hasyim (66), warga Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Penantian panjangnya terbayar pada Minggu (16/02/2025), ketika Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan lima Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 54/Jakarta Utara milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 

Hasyim telah menduduki tanah yang dulu jadi lokasi relokasi kampung nelayan pada tahun 1989. Setelah puluhan tahun, akhirnya kini ia berhasil mendapatkan Sertipikat HGB. “Pengurusannya semua dikoordinir melalui koperasi (Koperasi Jasa Rezeki Muara Sejahtera) yang koordinir, dari program RT/RW, Alhamdulillah dibantu oleh Pemprov DKI dan Kementerian ATR/BPN,” ujarnya sumringah.

 

Ia bukan hanya bahagia, namun juga bangga karena perjuangannya membuahkan hasil yang manis. “Bahagia, sangat-sangat gembira karena harapan kita puluhan tahun tinggal di sini baru dapat hak legalitas kita,” lanjut Hasyim.

 

Saat ini, total bidang tanah di atas HPL No. 54/Jakarta Utara ada sebanyak 687 bidang, dengan rincian 587 bidang telah diukur dan yang belum diukur sebanyak 100 bidang. Hasyim berharap, pengurus sertipikat untuk warga lainnya dapat segera terselesaikan dan mereka bisa menerima sertipikat seperti yang ia dapatkan hari ini.

 

“Harapannya ke depan ya untuk teman-teman yang belum ngurus, segera ngurus sama-sama. Semoga dipermudah segala urusannya baik dari Pemprov DKI dan Kementerian ATR/BPN,” ungkap Hasyim.

 

Hadir dalam sertipikat ini, Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Sontan Coir Manurung; serta beberapa Perangkat Desa Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11 dan perwakilan Forkopimda setempat.


baca berita lainnya di google news 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA