JAKARTA MSM.COM - Senyum bahagia
terpancar di wajah Hasyim (66), warga Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11,
Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Penantian panjangnya terbayar pada Minggu
(16/02/2025), ketika Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan lima Sertipikat Hak Guna Bangunan
(HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 54/Jakarta Utara milik Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta.
Hasyim telah menduduki tanah yang dulu jadi lokasi relokasi
kampung nelayan pada tahun 1989. Setelah puluhan tahun, akhirnya kini ia
berhasil mendapatkan Sertipikat HGB. “Pengurusannya semua dikoordinir melalui
koperasi (Koperasi Jasa Rezeki Muara Sejahtera) yang koordinir, dari program
RT/RW, Alhamdulillah dibantu oleh Pemprov DKI dan Kementerian ATR/BPN,” ujarnya
sumringah.
Ia bukan hanya bahagia, namun juga bangga karena perjuangannya
membuahkan hasil yang manis. “Bahagia, sangat-sangat gembira karena harapan
kita puluhan tahun tinggal di sini baru dapat hak legalitas kita,” lanjut
Hasyim.
Saat ini, total bidang tanah di atas HPL No. 54/Jakarta Utara ada
sebanyak 687 bidang, dengan rincian 587 bidang telah diukur dan yang belum
diukur sebanyak 100 bidang. Hasyim berharap, pengurus sertipikat untuk warga
lainnya dapat segera terselesaikan dan mereka bisa menerima sertipikat seperti
yang ia dapatkan hari ini.
“Harapannya ke depan ya untuk teman-teman yang belum ngurus,
segera ngurus sama-sama. Semoga dipermudah segala urusannya baik dari Pemprov
DKI dan Kementerian ATR/BPN,” ungkap Hasyim.
Hadir dalam sertipikat ini, Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi,
Dwi Budi Martono; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama
Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis;
Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; Kepala Kantor Pertanahan
Kota Administrasi Jakarta Utara, Sontan Coir Manurung; serta beberapa Perangkat
Desa Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11 dan perwakilan Forkopimda setempat.
baca berita lainnya di google news