![]() |
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada rapat dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI |
JAKARTA MSM.COM - Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid,
menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah
ulayat. Dalam rapat dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
(DPD RI), pada Selasa (11/02/2025), ia menekankan pentingnya pendaftaran tanah
adat untuk menghindari konflik pertanahan di masa depan.
“Tanah ulayat harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika suatu
suku memiliki tanah ulayat, perlu ada pencatatan resmi mengenai batas wilayah,
kepemimpinan adat, dan mekanisme pengelolaannya,” ujar Menteri Nusron dalam
Berbagainya.
Ia menambahkan bahwa kepastian hukum ini tidak hanya melindungi
hak masyarakat adat, tetapi juga mendukung pembangunan yang berkeadilan.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah
daerah dan pemangku adat guna memastikan perlindungan tanah ulayat secara
hukum.
Selain itu, Menteri Nusron menegaskan bahwa pendaftaran tanah
ulayat akan menjaga keberadaan masyarakat hukum adat dan memberikan
kesejahteraan kepada mereka. “Kami ingin memastikan bahwa tanah ulayat tidak
hanya mendapat pengakuan, tetapi juga dapat dikelola secara produktif tanpa
menghilangkan nilai-nilai kearifan lokal,” ujarnya.
Kepada para senator yang berasal dari berbagai Provinsi di
Indonesia, Menteri ATR/Kepala BPN berharap, setiap anggota DPD RI bisa membantu
Kementerian ATR/BPN untuk merealisasikan pendaftaran tanah ulayat di
masing-masing daerah.
Pimpinan Komite I DPD RI, Muhdi mengapresiasi atas setiap
pekerjaan yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN. “IniSelama Kementerian
ATR/BPN telah membahas tantangan dan melakukan terobosan,” tuturnya.
Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala
BPN, Ossy Dermawan; serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian
ATR/BPN.
baca berita lainnya di google news