-->

IKLAN

IKLAN

Rudapaksa Penyandang Disabilitas Seorang Buruh Tani Di Nibung Ditangkap Polisi

mediasinarmuratara
24 Februari 2025, 19:13 WIB Last Updated 2025-02-24T12:13:56Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Tersangka Ragawinata seorang buruh tani yang tega merudapaksa penyandang disabilitas berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Muratara


 

MURATARA MSM.COM – Entah apa yang ada di benak  Ragawinata (20) warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara tega merudapaksa penyandang disabilitas inisial Ea (24) warga Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.

 

Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan tersangka di belakang ruang Laboratorium RSUD Rupit Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 15.00 wib.

 

Akibat perbuatan itu tersangka ditangkap Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara, Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 16.00 wib.

 

Perbuatan tidak senonoh itu diketahui setelah saksi Fh (40) melaporkan ke Polres Musi Rawas Utara.

 

Sebelum diamankan Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara tersangka sudah diamankan masyarakat.

 

Peristiwa terjadi Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 15.00 wib di belakang ruang Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara. Ber awal dari korban sedang bermain handphone di Kursi Ruang Tunggu Ruang Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Rupit karena ingin mengunakan Wifi.

 

 tiba-tiba datang terduga palaku dan rekannya DPO inisial F datang ke dekat korban yang sedang bermain handphone dan kemudian tersangka dan rekannya langsung menarik tangan korban.

 

Namun korban menolak lalu tersangka memukul korban sebanyak satu kali di bagian bahu sebelah kanan yang menyebabkan korban pingsan.

 

Kemudian ketika korban sadar tiba-tiba korban sudah terbaring di lantai dengan posisi tidak mengenakan celana.

 

Pada saat itu tersangka sedang merudapaksa korban. Namun tersangka menyuruh korban untuk diam, sedangkan teman pelaku inisial F memaksa korban untuk melakukan oral.

Lalu tiba-tiba tersangka dan temannya inisial F tersebut diketahui oleh petugas kebersihan  Rumah Sakit Umum Daerah Rupit saksi Affan seketika tersangka menghentikan perbuatanya tersebut dan langsung berlari.

 

 saksi Affan mengejar tersangka yang melarikan diri namun saat itu para Pelaku berhasil melarikan diri kemudian Korban di larikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan pertama kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Musi Rawas Utara untuk di proses secara hukum yang berlaku.

 

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, SH.S.ik. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sopyan Hadi, SH.MH didampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa, membenarkan penangkapan tersebut.

 

Dikatakannya penangkapan terjadi bermula dari Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Utara mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku yang terletak di Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.

 

Kasat Reskrim Polres Muratara berkoordinasi dengan anggota piket Unit Reskrim untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku yang telah ditangkap oleh warga Desa Lawang Agung dan membawa terduga pelaku ke Mapolres Muratara, serta penangkapan berjalan aman dan lancar.

 

Berdasarkan Bukti Permulaan yang cukup dan tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban di Belakang Laboratorium RSUD Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara .

 

Sehingga tersangka di tangkap dan diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Muratara unruk proses hukum lebih lanjut.(**)


baca berita lainnya di google news 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA