![]() |
Tersangka Ragawinata seorang buruh tani yang tega merudapaksa penyandang disabilitas berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Muratara |
MURATARA MSM.COM – Entah apa yang
ada di benak Ragawinata (20) warga Desa
Sumber Sari, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara tega merudapaksa
penyandang disabilitas inisial Ea (24) warga Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi
Rawas Utara.
Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan tersangka di belakang
ruang Laboratorium RSUD Rupit Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Musi
Rawas Utara, Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 15.00 wib.
Akibat perbuatan itu tersangka ditangkap Sat Reskrim Polres Musi
Rawas Utara, Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 16.00 wib.
Perbuatan tidak senonoh itu diketahui setelah saksi Fh (40)
melaporkan ke Polres Musi Rawas Utara.
Sebelum diamankan Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara tersangka
sudah diamankan masyarakat.
Peristiwa terjadi Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 15.00 wib di
belakang ruang Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Desa Lawang Agung
Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara. Ber awal dari korban sedang bermain
handphone di Kursi Ruang Tunggu Ruang Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah
Rupit karena ingin mengunakan Wifi.
tiba-tiba datang terduga
palaku dan rekannya DPO inisial F datang ke dekat korban yang sedang bermain
handphone dan kemudian tersangka dan rekannya langsung menarik tangan korban.
Namun korban menolak lalu tersangka memukul korban sebanyak satu
kali di bagian bahu sebelah kanan yang menyebabkan korban pingsan.
Kemudian ketika korban sadar tiba-tiba korban sudah terbaring di
lantai dengan posisi tidak mengenakan celana.
Pada saat itu tersangka sedang merudapaksa korban. Namun tersangka
menyuruh korban untuk diam, sedangkan teman pelaku inisial F memaksa korban
untuk melakukan oral.
Lalu tiba-tiba tersangka dan temannya inisial F tersebut diketahui
oleh petugas kebersihan Rumah Sakit Umum
Daerah Rupit saksi Affan seketika tersangka menghentikan perbuatanya tersebut
dan langsung berlari.
saksi Affan mengejar
tersangka yang melarikan diri namun saat itu para Pelaku berhasil melarikan
diri kemudian Korban di larikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan
pertama kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Musi Rawas Utara untuk
di proses secara hukum yang berlaku.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, SH.S.ik. MH
melalui Kasat Reskrim AKP Sopyan Hadi, SH.MH didampingi Kasi Humas, Ipda Didian
Perkasa, membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakannya penangkapan terjadi bermula dari Kasat Reskrim Polres
Musi Rawas Utara mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku yang
terletak di Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara
Provinsi Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Muratara berkoordinasi dengan anggota piket
Unit Reskrim untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku yang telah
ditangkap oleh warga Desa Lawang Agung dan membawa terduga pelaku ke Mapolres
Muratara, serta penangkapan berjalan aman dan lancar.
Berdasarkan Bukti Permulaan yang cukup dan tersangka mengakui
telah melakukan persetubuhan terhadap korban di Belakang Laboratorium RSUD
Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara .
Sehingga tersangka di tangkap dan diamankan oleh anggota Sat
Reskrim Polres Muratara unruk proses hukum lebih lanjut.(**)
baca berita lainnya di google news