![]() |
Satu terduga pelaku pemerasan sopir truk yang berhasil diringkus Kepolisian Resor Sarolangun bekerjasama dengan seluruh Polsek di wilayah hukum Polres Sarolangun |
SAROLANGUN MSM.COM – Kepolisian
Resor Sarolangun,Polda Jambi bekerjasama dengan seluruh Polsek di wilayah hukum
polres Sarolangun untuk membasmi semua bentuk premanisme yang melakukan
pemerasan terhadap masyarakat khususnya para sopir truk.
Hal tersebut dilakukan guna memberikan rasa aman bagi warga
masyarakat dalam bekerja seperti para sopir truk yang sedang membawa beban/
muatan sekaligus memberikan efek jera
bagi para premanisme yang sering melakukan pemerasan terhadap para sopir truk.
Ini dibuktikan dengan ditangkapnya salah seorang terduga pelaku
pemerasan terhadap sopir truk yang tengah melintas di desa Peranginan,Kecamatan
Mandiangin, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi oleh anggota satreskrim Polsek
Mandiangin,pada hari Rabu malam,19 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 wib.
Jumat (21/2/2025) Tim Satuan Reserse Kriminal Polsek Mandiangin
dipimpin oleh Kanit Reskrim,Ipda Syaripudin berhasil mengamankan terduga pelaku
pemerasan berinisial H alias B warga Desa Bukit Peranginan,Kecamatan Mandiangin
Kabupaten Sarolangun,saat berada ditanjakan bukit Peranginan,kala menunggu
"mangsa" berikutnya tanpa perlawanan,pelaku beserta barang bukti di
gelandang ke Polsek Mandiangin,guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prastya,S.IK,M.Si saat dikonfirmasi
awak media terkait penangkapan tersebut melalui Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu
Seno Jatmiko, SH,MH,Membenarkan penangkapan terduga pelaku premanisme yang
melakukan pemerasan terhadap sopir truk oleh Unit Reskrim Polsek
Mandiangin,Ipda Syaripudin,SH.,MH,atas laporan polisi nomor :
LP/B-04/II/2025/JMB/Res Sarolangun/Sek Mandiangin,tanggal 19 Februari 2025.
AKP Wahyu Seno juga menjelaskan Pelaku mengancam korbannya dan
meminta sejumlah uang, karena takut, Korban memberikan uang dengan cara
ditransfer sebanyak Rp 200.000, sejak awal kejadian tanggal 12 Oktober 2024
Pelaku meminta jatah bulanan hingga korban melaporkan kejadian tersebut.
“Saat itu Supir korban melintas di Desa Bukit peranginan
menggunakan truk yang bermuatan brondol sawit kemudian di hadang oleh pelaku
yang mengendarai sepeda motor dengan melintangkan sepeda motor di depan mobil
truk milik korban, Supir korban melapor
kepada korban via telpon bahwa dia diperas dan dimintai uang Rp.500.000,-.
Kemudian supir korban memeberikan uang Rp.100.000 tapi pelaku tidak mau dan
mengancam tidak boleh lewat sehingga uang Rp 200.000 ditransfer korban kepada
pelaku melalui rekening Pelaku”
sambungnya.
Ditambahkan oleh Kanit Reskrim Polsek Mandiangin, Ipda Syarip
Pudin bahwa pelaku memulai aksinya sejak bulan Juli 2024 sampai dengan sekarang
dengan penghasilan berkisar sepuluh jutaan perbulan.
“Berdasarkan interogasi sementara, pelaku ini beraksi sendiri dari
bulan juli 2024, dengan pengasilan 10 jutaan perbulan namun keterangan dari
pelaku akan terus kita gali lagi” terangnya.
Jurnalis : Dedi Iskandar
baca berita lainnya di google news