-->

IKLAN

IKLAN

Satu Terduga Pelaku Pemerasan Sopir Truk Di Mandiangi Dibekuk Polisi

mediasinarmuratara
21 Februari 2025, 21:02 WIB Last Updated 2025-02-21T14:02:13Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Satu terduga pelaku pemerasan sopir truk yang berhasil diringkus Kepolisian Resor Sarolangun bekerjasama dengan seluruh Polsek di wilayah hukum Polres Sarolangun


 

SAROLANGUN MSM.COM – Kepolisian Resor Sarolangun,Polda Jambi bekerjasama dengan seluruh Polsek di wilayah hukum polres Sarolangun untuk membasmi semua bentuk premanisme yang melakukan pemerasan terhadap masyarakat khususnya para sopir truk.

 

Hal tersebut dilakukan guna memberikan rasa aman bagi warga masyarakat dalam bekerja seperti para sopir truk yang sedang membawa beban/ muatan  sekaligus memberikan efek jera bagi para premanisme yang sering melakukan pemerasan terhadap para sopir truk.

 

Ini dibuktikan dengan ditangkapnya salah seorang terduga pelaku pemerasan terhadap sopir truk yang tengah melintas di desa Peranginan,Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi oleh anggota satreskrim Polsek Mandiangin,pada hari Rabu malam,19 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 wib.

 

Jumat (21/2/2025) Tim Satuan Reserse Kriminal Polsek Mandiangin dipimpin oleh Kanit Reskrim,Ipda Syaripudin berhasil mengamankan terduga pelaku pemerasan berinisial H alias B warga Desa Bukit Peranginan,Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun,saat berada ditanjakan bukit Peranginan,kala menunggu "mangsa" berikutnya tanpa perlawanan,pelaku beserta barang bukti di gelandang ke Polsek Mandiangin,guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prastya,S.IK,M.Si saat dikonfirmasi awak media terkait penangkapan tersebut melalui Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno Jatmiko, SH,MH,Membenarkan penangkapan terduga pelaku premanisme yang melakukan pemerasan terhadap sopir truk oleh Unit Reskrim Polsek Mandiangin,Ipda Syaripudin,SH.,MH,atas laporan polisi nomor : LP/B-04/II/2025/JMB/Res Sarolangun/Sek Mandiangin,tanggal 19 Februari 2025.

 

AKP Wahyu Seno juga menjelaskan Pelaku mengancam korbannya dan meminta sejumlah uang, karena takut, Korban memberikan uang dengan cara ditransfer sebanyak Rp 200.000, sejak awal kejadian tanggal 12 Oktober 2024 Pelaku meminta jatah bulanan hingga korban melaporkan kejadian tersebut.

 

“Saat itu Supir korban melintas di Desa Bukit peranginan menggunakan truk yang bermuatan brondol sawit kemudian di hadang oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan melintangkan sepeda motor di depan mobil truk milik korban,  Supir korban melapor kepada korban via telpon bahwa dia diperas dan dimintai uang Rp.500.000,-. Kemudian supir korban memeberikan uang Rp.100.000 tapi pelaku tidak mau dan mengancam tidak boleh lewat sehingga uang Rp 200.000 ditransfer korban kepada pelaku melalui rekening Pelaku”  sambungnya.

 

Ditambahkan oleh Kanit Reskrim Polsek Mandiangin, Ipda Syarip Pudin bahwa pelaku memulai aksinya sejak bulan Juli 2024 sampai dengan sekarang dengan penghasilan berkisar sepuluh jutaan perbulan.

 

“Berdasarkan interogasi sementara, pelaku ini beraksi sendiri dari bulan juli 2024, dengan pengasilan 10 jutaan perbulan namun keterangan dari pelaku akan terus kita gali lagi” terangnya.

 

Jurnalis : Dedi Iskandar

baca berita lainnya di google news 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA