![]() |
Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan menyerahkan 1.641 sertipikat hasil Redistribusi di Kabupaten Majalengka Jawa Barat |
MAJALENGKA MSM.COM - Wakil Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka
BPN), Ossy Dermawan menyerahkan 1.641 sertipikat hasil Redistribusi Tanah di
Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada Kamis (13/02/2025). Ia menyatakan,
menyampaikan sertipikat ini adalah bentuk komitmen negara yang mewujudkan
keadilan dan kesejahteraan rakyatnya.
“Pemberian Sertipikat Redistribusi Tanah ini merupakan wujud nyata
dari komitmen Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan keadilan
dan kesejahteraan bagi semua kalangan masyarakat. Ini juga bukti bahwa negara
hadir, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, untuk memastikan
masyarakat dapat memperoleh hak atas tanahnya,” tegas Wamen Ossy Dermawan di
Balai Desa Nunuk Baru, Kabupaten Majalengka.
Sertipikat yang diserahkan kali ini meliputi 1.373 Sertipikat Hak
Milik (SHM) di Desa Nunuk Baru, 197 SHM di Desa Cengal, 18 Sertipikat Hak Pakai
Pemerintah Kabupaten Majalengka, 22 Sertipikat Hak Pakai Desa Nunuk Baru, 10
Sertipikat Hak Pakai Desa Cengal, serta 21 Sertipikat Wakaf dengan total luasan
397,460 m2 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan.
“Pada tahun 2024, Kementerian Kehutanan bisa melepaskan 39,74
hektare Kawasan Hutan menjadi Kawasan Permukiman. Dari titik itu, kemudian
masuklah Kementerian ATR/BPN untuk mengurus segera proses legalitas dari
tanah-tanah tersebut dan alhamdulillah redistribusi tanah yang dilakukan di
sini terlaksana dengan lancar, cepat, dan sukses berkat sinergi dan kolaborasi
dari seluruh pihak, demi kemaslahatan masyarakat Desa Nunuk dan Desa Cengal,”
terang Wamen ATR/Waka BPN.
Bersama dengan Anggota Komisi II DPR RI, Ateng Sutisna; hal.
Bupati Kabupaten Majalengka, Dedi Supandi; Kepala Balai Pemantapan Kawasan
Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XI Yogayakarta, Suhendro A. Basori;
dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar,
Wamen ATR/Waka BPN menyerahkan langsung Sertipikat Redistribusi Tanah secara
simbolik kepada 10 orang penerima.
Selain momen penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah, dalam
kegiatan ini juga dilakukan pencanangan Desa Nunuk Baru dan Desa Cengal sebagai
Kampung Reforma Agraria. Pencanangan ditandai dengan penandatanganan prasasti
peresmian Kampung Reforma Agraria oleh Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan.
Sebagai penutup rangkaian acara, Wamen Ossy beserta sejumlah
pejabat yang hadir meninjau lokasi produksi kerajinan tenun Gadod khas
masyarakat Desa Nunuk Baru dan Pondok Domba Reforma Agraria yang dikelola oleh
Kelompok Tani Desa Nunuk Baru.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Direktur Jenderal Penataan
Agraria, Yulia Jaya Nirmawati; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka
Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie
Arifuddin; Direktur Landreform, Rudi Rubijaya; Direktur Pemberdayaan Tanah
Masyarakat, Freddy A. Kolintama; serta Forkopimda Kabupaten Majalengka.