![]() |
Irjen Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengikuti Penandatanganan SKB di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) |
JAKARTA MSM.COM - Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen
untuk mencegah segala bentuk tindak pidana korupsi di seluruh jajaran, baik di
tingkat pusat hingga satuan kerja daerah yang berada di tingkat Provinsi dan
Kabupaten/Kota. Komitmen tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan
Bersama (SKB) tentang Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) dan Komitmen
Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026.
“Telah dilakukan penandatanganan terkait dengan komitmen kita
dalam strategi nasional di tahun 2025. Saya hadir dan ikut menyaksikan
penandatangan tersebut. Kehadiran kita tentu untuk menegaskan komitmen itu,”
terang Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, usai
mengikuti Penandatangan SKB yang berlangsung di Gedung Merah Putih Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/02/2025).
Selain hadir dan menyaksikan, dalam kesempatan ini, Irjen
Kementerian ATR/BPN yang hadir mewakili Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN
melakukan paraf pada lembar Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi
2025-2026.
Melalui penandatangan SKB yang disusun setiap dua (2) tahun sekali
ini, Dalu Agung Darmawan menekankan agar seluruh jajaran mampu menjalankan
komitmen yang tertuang dalam SKB. “Ada 15 Aksi Pencegahan Korupsi yang tercakup
dalam tiga fokus, yaitu terkait Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara,
Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi. Kita harus komitmen betul,” tegasnya.
Menurut Irjen Kementerian ATR/BPN, dalam implementasinya, komitmen
tersebut perlu kolaborasi internal maupun eksternal, terutama
kementerian/lembaga yang ikut menandatangani SKB tersebut. “Kita ingin
memastikan komitmen ini bisa diimplementasikan, maka perlu kolaborasi dari
semua,” pungkas Dalu Agung Dermawan.
Untuk diketahui, Timnas PK terdiri dari KPK, Kementerian
PPN/BAPPENAS, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden (KSP), dan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Di
dalamnya terdapat organisasi yang terdiri dari 67 kementerian/lembaga termasuk
Kementerian ATR/BPN dan 34 pemerintah provinsi.
Adapun komitmen tertuang dalam SKB tersebut, mengacu pada
Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan
Korupsi. Dalam SKB tersebut, tertulis bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen
untuk melaksanakan aksi pencegahan korupsi sebagai arah kebijakan Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dengan penuh tanggung jawab; bekerja
sama dengan K/L terkait untuk pencapaian setiap aksi secara optimal; dan
melaporkan kemajuan milestone di setiap aksi pencegahan korupsi per tiga bulan
kepada Sekretaris Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) melalui aplikasi
jaga.id.
baca berita lainnya di google news