![]() |
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kpala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meninjau lokasi terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas laut yang berada di Kabupaten Bekasi |
KAB.BEKASI MSM.COM - Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid
meninjau lokasi terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut yang
berada di Kabupaten Bekasi, Selasa (04/02/2025). Ia mengungkapkan adanya
indikasi komunikasi terkait bidang tanah yang tercatat di wilayah tersebut.
Berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta
bidang tanah yang diukur dengan kondisi sebenarnya.
“Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera
melakukan pembatalan sertipikat yang diterbitkan secara tidak sah. Kami akan
berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan
pagar laut yang mengecualikan tanah tersebut dengan laut,” jelas Menteri
Nusron.
Di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi terdapat 89 peta bidang
tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik dan telah masuk dalam program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, data peta
tanah tersebut telah dimanipulasi dengan transfer peta dan Nomor identifikasi
Bidang Tanah (NIB) yang seharusnya tidak sesuai dengan lokasi. “Yang awalnya di
darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang di darat tadi
kita tinjau hanya 11 hektare,” ujarnya.
Menurutnya, total luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai
581 hektare. Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419
hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektare bidang tanah PTSL
yang terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke kawasan laut.
Dengan adanya temuan ini, pihak BPN akan segera melakukan langkah tegas.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa pihak yang terlibat
dalam proses manipulasi data, termasuk oknum di Kementerian ATR/BPN akan
diproses secara hukum. “Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat
dalam transfer peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan
menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Terkait dengan tanah yang sudah terbit Sertipikat HGB pada tahun
2013, Menteri Nusron akan meminta pihak terkait untuk membatalkan sertipikat
tersebut. “Karena usia Sertipikat HGB sudah lebih dari lima tahun, kami tidak
bisa membatalkan secara otomatis. Namun, kami akan meminta mereka untuk
mengajukan izin pembatalan. Jika mereka setuju, kami akan membawa kasus ini ke
pengadilan untuk mendapatkan keputusan pembatalan,” jelasnya.
Hadir mendampingi Menteri Nusron, Inspektur Jenderal, Dalu Agung
Darmawan; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga,
Muda Saleh; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Tenaga Ahli
Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa
Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi,
Darman SH. Simanjuntak.
baca berita lainnya di google news