![]() |
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid usai pengkajian Ramadhan 1446 H di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta |
TANGERANG SELATAN MSM.COM – Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid,
menegaskan akan segera menerbitkan dan menertibkan tata ruang di kawasan
Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur
(Jabodetabek-Punjur). Langkah ini dilakukan menyusul permintaan Menteri
Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra),
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menindak perlindungan lahan di Bogor yang
berdampak pada bencana di wilayah tersebut.
“Kami akan memeriksa dan menertibkan isu tata ruang di kawasan
Jabodetabek-Punjur karena ini merupakan satu ekosistem yang tidak bisa
dipisah-pisah. Kejadian di Bogor bisa berdampak pada banjir di Jakarta, begitu
juga permasalahan sampah di Jakarta bisa berpengaruh ke Bekasi,” ujar Menteri
Nusron saat ditemui usai menghadiri acara Pengkajian Ramadhan 1446 H, di
Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis
(06/03/2025).
Untuk memahami hal ini, Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi
dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait. Menteri Nusron akan segera mengadakan
pertemuan bersama Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, serta kepala
daerah di Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Cianjur guna membahas penertiban
kawasan strategis nasional serta aspek tata ruang dan pengelolaan sampah.
Pada kesempatan ini, Menteri Nusron juga menanggapi pernyataan
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengenai penerimaan
beberapa perusahaan di Bogor. Menurutnya, permasalahan utama terletak pada izin
tata ruang. Untuk itu, ia meminta Pemda lebih disiplin dalam menerbitkan izin
pemanfaatan lahan agar tidak terjadi pemotongan fungsi ruang.
"Masalahnya ada di tata ruang, ini persoalan lama. Ke
depannya, Pemda harus lebih disiplin dalam menerbitkan izin tata ruang. Kalau
lahannya memang untuk ruang hijau atau perkebunan, jangan digunakan untuk
perumahan atau industri," tegas Menteri Nusron.
baca berita lainnya di google news