PUNCAK MSM.COM – Sebagai bentuk
penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah
wilayah, khususnya Bogor, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Kehutanan melakukan penertiban terhadap
empat vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu (09/03/2025). Penertiban
dilakukan dengan mempertimbangkan vila-vila tersebut berada di dalam Kawasan
Hutan Produksi Terbatas sebagaimana tercantum pada Perda RTRW Kabupaten Bogor
Nomor 1 Tahun 2024.
"Bersama dengan Kementerian Kehutanan, kami sejauh ini terus
berkomitmen untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana
Tata Ruang, khususnya di Kawasan Puncak," kata Direktur Bina Perencanaan
Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti setelah penertiban berlangsung.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang serta Ditjen
Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN akan
melakukan penelitian lebih jauh, terutama terkait Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang (KKPR)-nya.
Perlu diketahui, keempat vila yang ditertibkan merupakan bagian
dari 15 vila yang berada di kawasan hulu sungai DAS Ciliwung dan terindikasi
melakukan pelanggaran, yang rencananya akan dilakukan penertiban. Keempat villa
tersebut antara lain Villa Forest Hill, Vila Sifor Afrika, Villa Cemara, dan
Villa Pinus yang terletak di kawasan Puncak.
Dari sisi Kementerian Kehutanan, Direktur Penindakan Pidana
Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu mengaku akan melakukan klarifikasi dan
penilaian terhadap perizinan pendirian vila tersebut. “Dalam beberapa waktu ke
depan, kegiatan penertiban ini juga akan terjadi meliputi DAS Bekasi dan DAS
Cisadane. Hal ini dilakukan dalam rangka upaya mitigasi bencana banjir sebagai
imbas pembangunan liar di kawasan hutan,” ujarnya.
Sementara penelitian masih berlangsung, vila keempat diberikan
surat peringatan dan dilakukan pemasangan plang. Kementerian Kehutanan dan
Kementerian ATR/BPN juga akan terus memberikan sosialisasi sekaligus pembinaan
terhadap pengelola dan pengurus lingkungan di lapangan. Hal ini bertujuan agar
tindakan penertiban dapat dimaknai secara utuh dan dipahami dengan baik oleh
seluruh lapisan masyarakat.
baca berita lainnya di google news