-->

IKLAN

IKLAN

Bentuk Penanggulangan Bencana, Pemerintah Tindak Tegas Pelanggar Kesesuaian Pemanfaatan Ruang

mediasinarmuratara
18 Maret 2025, 22:16 WIB Last Updated 2025-03-18T15:16:55Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Kehutanan melakukan penertiban terhadap empat vila di kawasan Puncak Kabupaten Bogor. Penertiban dilakukan dengan mempertimbangkan vila - vila tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas


 

PUNCAK MSM.COM – Sebagai bentuk penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah, khususnya Bogor, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Kehutanan melakukan penertiban terhadap empat vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu (09/03/2025). Penertiban dilakukan dengan mempertimbangkan vila-vila tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas sebagaimana tercantum pada Perda RTRW Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024.

 

"Bersama dengan Kementerian Kehutanan, kami sejauh ini terus berkomitmen untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang, khususnya di Kawasan Puncak," kata Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti setelah penertiban berlangsung.

 

Selanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang serta Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN akan melakukan penelitian lebih jauh, terutama terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)-nya.

 

Perlu diketahui, keempat vila yang ditertibkan merupakan bagian dari 15 vila yang berada di kawasan hulu sungai DAS Ciliwung dan terindikasi melakukan pelanggaran, yang rencananya akan dilakukan penertiban. Keempat villa tersebut antara lain Villa Forest Hill, Vila Sifor Afrika, Villa Cemara, dan Villa Pinus yang terletak di kawasan Puncak.

 

Dari sisi Kementerian Kehutanan, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu mengaku akan melakukan klarifikasi dan penilaian terhadap perizinan pendirian vila tersebut. “Dalam beberapa waktu ke depan, kegiatan penertiban ini juga akan terjadi meliputi DAS Bekasi dan DAS Cisadane. Hal ini dilakukan dalam rangka upaya mitigasi bencana banjir sebagai imbas pembangunan liar di kawasan hutan,” ujarnya.

 

Sementara penelitian masih berlangsung, vila keempat diberikan surat peringatan dan dilakukan pemasangan plang. Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN juga akan terus memberikan sosialisasi sekaligus pembinaan terhadap pengelola dan pengurus lingkungan di lapangan. Hal ini bertujuan agar tindakan penertiban dapat dimaknai secara utuh dan dipahami dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.


baca berita lainnya di google news 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA