![]() |
Kepala Lapas Kelas III Surulangun Rawas Ahmad Fausan menyerahkan dokumen remisi yang merupakan pemberian remisi serentak kepada narapidana diseluruh Indonesia |
MURATARA MSM.COM - Kepala Lapas kelas III Surulangun menyerahkan dokumen
remisi yang merupakan jamin hak-hak warga binaan terpenuhi, Jumat ( 28/3/2025).
Lembaga
pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Surulangun Rawas Kanwil Ditjenpas Sumatera
Selatan ikut melaksanakan pemberian Remisi
secara serentak kepada para
tahanan/narapidana se Indonesia oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Republik Indonesia.
Sebagaimana
pasal yang tertuang dalam Pasal 1 poin (3) Permenkumham No.3 tahun 2018
menyatakan remisi sebagai pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada
narapidana
Pasal
3 menyatakan bahwa remisi terbagi menjadi dua jenis yakni remisi umum (RU) dan
remisi khusus (RK).
Pada
Pasal 3 ayat (3), menyebutkan remisi khusus diberikan pada saat perayaan hari
besar keagamaan yang dianut narapidana bersangkutan, dalam hal ini adalah Hari
Raya Idulfitri 1446 H. Syarat mengenai pemberian remisi tersebut diatur dalam
Bab II Permenkumham No. 3 Tahun 2018 yang diubah sebagian dalam Permenkumham
No. 7 Tahun 2022.
Kepala
Lapas Kelas III Surulangun Rawas,Ahmad Fausan saat dimintai keterangan melalui
jejaring sosial WhatsApp menyebutkan bahwa besaran pengurangan masa tahanan
yang diperoleh narapidana akan berbeda-beda seperti yang ia jabarkan ada 13
orang menerima RK 15 hari, 178 orang menerima RK 1 bulan, 28 orang menerima RK
1 bulan 15 hari,dan 5 orang menerima RK 2 bulan.
Masih
kata, Kalapas dari 258 narapidana yang diusulkan hanya 218 orang saja yang
masuk kategori penerima RK I,5 orang RK Susulan,dan 1 orang RK II yang langsung
bebas setelah menerima SK remisi sisanya tidak memenuhi syarat.
Jurnalis : Dedi Iskandar
baca berita lainnya di google news