-->

IKLAN

IKLAN

Kalapas Kelas III Surulangun Rawas Serahkan Remisi Serentak

mediasinarmuratara
29 Maret 2025, 06:37 WIB Last Updated 2025-03-28T23:38:16Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Kepala Lapas Kelas III Surulangun Rawas Ahmad Fausan menyerahkan dokumen remisi yang merupakan pemberian remisi serentak kepada narapidana diseluruh Indonesia 



MURATARA MSM.COM - Kepala Lapas kelas III Surulangun menyerahkan dokumen remisi yang merupakan jamin hak-hak warga binaan terpenuhi, Jumat ( 28/3/2025).

 

Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Surulangun Rawas Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan ikut melaksanakan pemberian Remisi  secara serentak kepada  para tahanan/narapidana se Indonesia oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

 

 

Sebagaimana pasal yang tertuang dalam Pasal 1 poin (3) Permenkumham No.3 tahun 2018 menyatakan remisi sebagai pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana

 

Pasal 3 menyatakan bahwa remisi terbagi menjadi dua jenis yakni remisi umum (RU) dan remisi khusus (RK).

 

Pada Pasal 3 ayat (3), menyebutkan remisi khusus diberikan pada saat perayaan hari besar keagamaan yang dianut narapidana bersangkutan, dalam hal ini adalah Hari Raya Idulfitri 1446 H. Syarat mengenai pemberian remisi tersebut diatur dalam Bab II Permenkumham No. 3 Tahun 2018 yang diubah sebagian dalam Permenkumham No. 7 Tahun 2022.

 

Kepala Lapas Kelas III Surulangun Rawas,Ahmad Fausan saat dimintai keterangan melalui jejaring sosial WhatsApp menyebutkan bahwa besaran pengurangan masa tahanan yang diperoleh narapidana akan berbeda-beda seperti yang ia jabarkan ada 13 orang menerima RK 15 hari, 178 orang menerima RK 1 bulan, 28 orang menerima RK 1 bulan 15 hari,dan 5 orang menerima RK 2 bulan.

 

Masih kata, Kalapas dari 258 narapidana yang diusulkan hanya 218 orang saja yang masuk kategori penerima RK I,5 orang RK Susulan,dan 1 orang RK II yang langsung bebas setelah menerima SK remisi sisanya tidak memenuhi syarat.


Jurnalis : Dedi Iskandar

baca berita lainnya di google news 


Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA