![]() |
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk menerbitkan pemanfaatan Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) |
JAKARTA MSM.COM – Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan bekerja sama
dengan Kementerian Keuangan untuk menertibkan pemanfaatan Sertipikat Hak Guna
Usaha (SHGU) yang tidak sesuai dengan ketentuan. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron
Wahid menyampaikan dari hasil pengecekan melalui citra satelit, masih ada
perusahaan-perusahaan pemegang SHGU yang tidak tertib sehingga perlu
ditertibkan, sehingga pendapatan negara bisa lebih optimal.
“Saya sudah pernah sampling di sejumlah PT di Riau dan Kalimantan,
jadi orang punya HGU 8.000 hektare setelah dicek menggunakan teknologi satelit
ternyata ada yang menanam lebih 1.500 hektare, ada yang 2.000 hektare,” kata
Menteri Nusron dalam rapat bersama Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu di
Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (06/03/2025).
Menurutnya, pelanggaran-pelanggaran semacam ini perlu ditertibkan
baik dari pendaftaran tanahnya hingga pungutan pajaknya. Untuk itu, Menteri
Nusron mengimbau kerja sama antara Direktorat Jenderal Pengendalian dan
Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) dengan Ditjen Pajak.
"Jadi saya ingin menertibkan administrasi tanahnya agar semua
APL (Area Penggunaan Lain) ada hak atas tanannya. Kalau dari Ditjen Pajak,
Bapak bisa lihat lebihnya (area tanam di luar HGU) itu benchmarkingnya bayar
pajak berapa," tutur Menteri Nusron.
Penertiban HGU tersebut, masih sejalan dengan program kerja yang
dirancang Menteri Nusron pada 100 Hari Kerjanya. Di mana, ia ingin menata ulang
sistem dan tata cara pemberian, perpanjangan, dan
pembaharuan HGU yang lebih berkeadilan, mengarusutamakan keadaan
pemerataan, dengan tetap menjaga kesinambungan perekonomian.
Selain itu dibahas pula dalam rapat ini terkait rencana
sinkronisasi antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak
(NOP) Pajak Bumi Bangunan. Dikatakan Wakil Menteri Keuangan, integrasi ini
diperlukan agar mempermudah pembaharuan data perpajakan setiap kali terjadi
transaksi pertanahan. “Besok semoga kita sudah bisa kick off untuk sinkronisasi
data dan kerja sama lainnya,” tutur Anggito Abimanyu.
Turut hadir pada pertemuan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala
BPN, Ossy Dermawan; beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama
Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan.
baca berita lainnya di google news