![]() |
Satuan Reserse Polres Muratara press release memusnahkan barang bukti Sabu yang berhasil disita dari terduga pengedar inisial YN |
MURATARA MSM.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara, melakukan
press release pemusnahan barang bukti narkoba seberat 992,05 gram, Jumat
(6/3/2025). Narkoba itu diamankan dari terduga pengedar inisial (YN).
Satu kantong plastik bening berisi kristal putih, dibalut lakban
yang diduga Sabu itu, dibuka lalu diuji kebenarannya oleh tim Labfor Polda
Sumsel. Kemudian, barang bukti itu dimusnahkan dengan cara di belender yang
dicampur air dan deterjen, lalau dibuang ke dalam septic tank.
Waka Polres Muratara Kompol M.Yunus,SH menjelaskan, barang bukti Sabu
yang dimusnahkan itu, hasil kerja keras Satres Narkoba Polres Muratara, yang
telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pengedar narkoba inisial
YN.
YN diamankan beserta barang bukti Sabu seberat 1.020 gram, satu
buah handphone Vivo warna hitam, dan sepeda motor Honda Beat. Namun, barang
bukti yang dimusnakah seberat 992,05 gram.
“Sisanya 5 gram, digunakan sebagai sampel pengujian di
laboratorium, 5 gram dipakai sebagai bukti di pengadilan. Namun, Sabu seberat 992,05
gram yang dimusnahkan itu, bisa menyelamatkan 10 ribu nyawa warga Bumi Beselang
Serundingan” jelasnya.
Terduga pengedar inisial YN, merupakan warga Kelurahan Pasar
Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu.YN diamankan disebuah rumah makan di Desa
Simpang Nibung Rawas, Kecamatan Rawas Ulu.
Terduga pelaku, disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2)subsider
pasal 112 ayat (2)UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman
penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau
hukuman mati.
Jurnalis : Dedi Iskandar
baca berita lainnya di google news