-->

IKLAN

IKLAN

Polres Muratara Musnahkan 992,05 Gram Barang Bukti Narkoba

mediasinarmuratara
07 Maret 2025, 22:24 WIB Last Updated 2025-03-07T15:24:28Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Satuan Reserse Polres Muratara press release memusnahkan barang bukti Sabu yang berhasil disita dari terduga pengedar inisial YN


MURATARA MSM.COM  Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara, melakukan press release pemusnahan barang bukti narkoba seberat 992,05 gram, Jumat (6/3/2025). Narkoba itu diamankan dari terduga pengedar inisial (YN).

 

Satu kantong plastik bening berisi kristal putih, dibalut lakban yang diduga Sabu itu, dibuka lalu diuji kebenarannya oleh tim Labfor Polda Sumsel. Kemudian, barang bukti itu dimusnahkan dengan cara di belender yang dicampur air dan deterjen, lalau dibuang ke dalam septic tank.

 

Waka Polres Muratara Kompol M.Yunus,SH menjelaskan, barang bukti Sabu yang dimusnahkan itu, hasil kerja keras Satres Narkoba Polres Muratara, yang telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pengedar narkoba inisial YN.

 

YN diamankan beserta barang bukti Sabu seberat 1.020 gram, satu buah handphone Vivo warna hitam, dan sepeda motor Honda Beat. Namun, barang bukti yang dimusnakah seberat 992,05 gram.

 

“Sisanya 5 gram, digunakan sebagai sampel pengujian di laboratorium, 5 gram dipakai sebagai bukti di pengadilan. Namun, Sabu seberat 992,05 gram yang dimusnahkan itu, bisa menyelamatkan 10 ribu nyawa warga Bumi Beselang Serundingan” jelasnya.  

 

Terduga pengedar inisial YN, merupakan warga Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu.YN diamankan disebuah rumah makan di Desa Simpang Nibung Rawas, Kecamatan Rawas Ulu.

 

Terduga pelaku, disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2)subsider pasal 112 ayat (2)UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

 

Jurnalis : Dedi Iskandar

baca berita lainnya di google news 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA