![]() |
Konfrensi pers terkait kasus pengeroyokan di Desa Datuk Nan Duo Kecamatan Batang Asai, 9 orang pelaku pengroyokan datang menyerahkan diri ke Polres Sarolangun |
SAROLANGUN MSM.COM – Kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Datuk
Nan Duo Kecamatan Batang Asai yang terjadi pada Minggu (02/03/2025) lalu, yang
menyebabkan Rimis meninggal dunia memasuki babak baru.
Saat ini, sebanyak 9 orang pelaku pengeroyokan yaitu AS (20) AM
(45) HA(26) IO (23) JU (24) KA (35) LR (19) MW (24) dan ZA (19) semua warga
Desa Datuk Nan Duo Kec Batang Asai, telah menyerahkan diri ke Mapolres
Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya S.IK, M.SI, saat menggelar
konfrensi pers pada Rabu (12/03/2025) sore, mengatakan ke sembilan orang pelaku
pengeroyokan itu datang menyerahkan diri ke Polres Sarolangun diantar oleh
Kepala Desa Datuk Nan Duo.
"Kita ucapkan terimakasih kepada Kepala Desa Datuk Nan Duo
yang telah menyerahkan para pelaku, saat ini para pelaku tengah menjalani
pemeriksaan" Katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sarolangun. Iptu June Haler
Sianipar. S.Tr.K, MH, memaparkan kasus penganiayaan yang menyebabkan Rimis
meninggal dunia yang terjadi pada hari Minggu 2 Maret 2025 dini hari di Dusun
Bawa Buluh Desa Datuk Nan Duo Kec Batang Asai.
"Menurut pengakuan para tersangka, mereka kesal dengan korban
karena sudah berulang kali diduga melakukan pencurian, pada hari Minggu 2 Maret
2025 sekira Pukul 01.00 Wib, korban tertangkap diduga akan melakukan pencurian
dirumah Mar'i. warga dusun bawah buluh sehingga korban dihakimi massa"
Terang Iptu June.
Ditambahkannya, dalam kondisi babak belur korban dibawa warga ke
Polsek Batang Asai, karena kondisi korban sudah sangat memprihatinkan, oleh
pihak kepolisian dibawa ke Puskesmas Pekan Gedang untuk mendapatkan perawatan,
namun tak lama berselang korban dinyatakan meninggal dunia.
"Saat ini sebanyak 9 orang telah diamankan di Mapolres
Sarolangun untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, dimana para pelaku
ini akan dijerat dengan pasal 170 Ayat 2
ke (3) huruf e KUHPidana dengan amacaman 12 Tahun Penjara" Tegasnya.
Bahkan Kasat Reskrim Polres Sarolangun ini juga menyebutkan tidak
menutup kemungkinan para tersangka bisa bertambah.
"Kita lihat hasil penyelidikan nya nanti, bisa saja jumlah
tersangkanya bertambah" Tutup Iptu June Sianipar.
Jurnalis : A.Majid