-->

IKLAN

IKLAN

Polres Sarolangun Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan

mediasinarmuratara
13 Maret 2025, 01:37 WIB Last Updated 2025-03-12T18:37:34Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Konfrensi pers terkait kasus pengeroyokan di Desa Datuk Nan Duo Kecamatan Batang Asai, 9 orang pelaku pengroyokan datang menyerahkan diri ke Polres Sarolangun

 

SAROLANGUN MSM.COM  Kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Datuk Nan Duo Kecamatan Batang Asai yang terjadi pada Minggu (02/03/2025) lalu, yang menyebabkan Rimis meninggal dunia memasuki babak baru.

 

Saat ini, sebanyak 9 orang pelaku pengeroyokan yaitu AS (20) AM (45) HA(26) IO (23) JU (24) KA (35) LR (19) MW (24) dan ZA (19) semua warga Desa Datuk Nan Duo Kec Batang Asai, telah menyerahkan diri ke Mapolres Sarolangun.

 

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya S.IK, M.SI, saat menggelar konfrensi pers pada Rabu (12/03/2025) sore, mengatakan ke sembilan orang pelaku pengeroyokan itu datang menyerahkan diri ke Polres Sarolangun diantar oleh Kepala Desa Datuk Nan Duo.

 

"Kita ucapkan terimakasih kepada Kepala Desa Datuk Nan Duo yang telah menyerahkan para pelaku, saat ini para pelaku tengah menjalani pemeriksaan" Katanya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sarolangun. Iptu June Haler Sianipar. S.Tr.K, MH, memaparkan kasus penganiayaan yang menyebabkan Rimis meninggal dunia yang terjadi pada hari Minggu 2 Maret 2025 dini hari di Dusun Bawa Buluh Desa Datuk Nan Duo Kec Batang Asai.

 

"Menurut pengakuan para tersangka, mereka kesal dengan korban karena sudah berulang kali diduga melakukan pencurian, pada hari Minggu 2 Maret 2025 sekira Pukul 01.00 Wib, korban tertangkap diduga akan melakukan pencurian dirumah Mar'i. warga dusun bawah buluh sehingga korban dihakimi massa" Terang Iptu June.

 

Ditambahkannya, dalam kondisi babak belur korban dibawa warga ke Polsek Batang Asai, karena kondisi korban sudah sangat memprihatinkan, oleh pihak kepolisian dibawa ke Puskesmas Pekan Gedang untuk mendapatkan perawatan, namun tak lama berselang korban dinyatakan meninggal dunia.

 

"Saat ini sebanyak 9 orang telah diamankan di Mapolres Sarolangun untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, dimana para pelaku ini akan dijerat dengan pasal  170 Ayat 2 ke (3) huruf e KUHPidana dengan amacaman 12 Tahun Penjara" Tegasnya.

 

Bahkan Kasat Reskrim Polres Sarolangun ini juga menyebutkan tidak menutup kemungkinan para tersangka bisa bertambah.

 

"Kita lihat hasil penyelidikan nya nanti, bisa saja jumlah tersangkanya bertambah" Tutup Iptu June Sianipar.

 

Jurnalis : A.Majid

 baca berita lainnya di google news 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA