-->

IKLAN

IKLAN

Sertipikat Elektronik, Solusi Dokumen Kepemilikan Tanah Lebih Aman dari Risiko Bencana

mediasinarmuratara
18 Maret 2025, 22:05 WIB Last Updated 2025-03-18T15:06:08Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Digitalisasi terhadap sertipikat tanah yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah solusi agar dokumen kepemilikan tanah lebih aman dari resiko bencana


TANGERANG SELATAN MSM.COM – Korban banjir yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada sertipikat tanahnya tidak perlu khawatir. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan digitalisasi terhadap sertipikat tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN adalah solusi agar dokumen kepemilikan tanah lebih aman dari risiko bencana.

 

Semua tersimpan di dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya,” jelas Menteri Nusron saat ditemui usai menghadiri acara Pengkajian Ramadhan 1446 H, di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (06/03/2025).

 

Untuk itu, Menteri ATR/Kepala BPN mendorong masyarakat untuk segera mengkonversi sertipikat tanah yang dimiliki dari analog ke digital. Dengan demikian, sertifikat kepemilikan tetap aman meskipun terjadi bencana.

 

Apabila sertipikat yang terkena banjir dan rusak masih dalam bentuk analog, Menteri Nusron mengimbau untuk segera datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan permohonan penggantian sertipikat yang rusak.

 

Untuk mengurus sertipikat yang rusak, masyarakat dapat mempersiapkan persyaratan yang diperlukan. Beberapa di antaranya, seperti Surat Kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum; dan sertipikat asli.

 

Lain halnya dengan seripikat yang hilang. Masyarakat dapat membawa persyaratan seperti penggantian sertipikat rusak, namun ditambahkan dengan Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghapus; dan surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.


baca berita lainnya di google news 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA