TANGERANG SELATAN MSM.COM – Korban banjir
yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada sertipikat tanahnya tidak perlu
khawatir. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan digitalisasi terhadap sertipikat tanah
yang dilakukan Kementerian ATR/BPN adalah solusi agar dokumen kepemilikan tanah
lebih aman dari risiko bencana.
Semua tersimpan di dunia digital dan hanya pemilik dengan akses
yang bisa menggunakannya,” jelas Menteri Nusron saat ditemui usai menghadiri
acara Pengkajian Ramadhan 1446 H, di Auditorium Universitas Muhammadiyah
Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (06/03/2025).
Untuk itu, Menteri ATR/Kepala BPN mendorong masyarakat untuk
segera mengkonversi sertipikat tanah yang dimiliki dari analog ke digital.
Dengan demikian, sertifikat kepemilikan tetap aman meskipun terjadi bencana.
Apabila sertipikat yang terkena banjir dan rusak masih dalam
bentuk analog, Menteri Nusron mengimbau untuk segera datang ke Kantor
Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan permohonan penggantian sertipikat
yang rusak.
Untuk mengurus sertipikat yang rusak, masyarakat dapat
mempersiapkan persyaratan yang diperlukan. Beberapa di antaranya, seperti Surat
Kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa
apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum; dan sertipikat asli.
Lain halnya dengan seripikat yang hilang. Masyarakat dapat membawa
persyaratan seperti penggantian sertipikat rusak, namun ditambahkan dengan
Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghapus; dan
surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
baca berita lainnya di google news