KUDUS MSM.COM – Penyertipikatan
tanah adalah hal penting yang kian hari semakin disadari oleh masyarakat
Indonesia. Salah satunya Saiman, laki-laki kelahiran Kabupaten Kudus, yang pada
Sabtu (08/03/2025) baru saja menerima sertipikat tanah wakaf dengan peruntukkan
Makam Demangan. Ia berpendapat, penyertipikatan tanah wakaf penting agar tanah
yang dikelola untuk kepentingan umat tidak disalahgunakan oleh pihak tak
bertanggung jawab pada waktu mendatang.
“Tanah ini diwakafkan supaya tidak disalahgunakan oleh anak-anak
pewakif atau orang lain di kemudian hari. Dengan disertipikatkan, tanah wakaf
ini sudah memiliki bukti yang sah dan legal, yang tentunya bisa menjaga
keaslian dan tujuan untuk umat,” ungkap Samian usai menerima sertipikat
langsung dari Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam Acara Buka Puasa
Bersama di Pondok Pesantren Qudsiyyah, Kabupaten Kudus.
Makam Demangan itu sendiri, sebelumnya sudah ada dengan luas 500
meter. Setelah sertipikasi kali ini rampung, luas tanah wakaf tersebut
bertambah lagi 300 meter. “Kami berharap dengan adanya penambahan luas ini,
makam akan cukup untuk kebutuhan umat di masa depan,” kata Samian.
Sertipikat yang ia terima juga sudah berbentuk elektronik. Menurut
Samian, bentuk ini lebih baik dan lebih praktis. “Sertipikat Elektronik ini
lebih bagus, lebih sederhana, dan lebih mudah untuk diakses jika dibutuhkan,”
imbuhnya.
Selain Samian, Rohmat selaku nadzir wakaf yang menjalankan
perwakafan melalui Badan Hukum Nahdlatul Ulama di Kecamatan Jati, Kabupaten
Kudus, juga menerima sertipikat tanah wakaf dalam kesempatan ini. Ia
menceritakan, sejak 2022 sudah mengurus sertipikasi untuk 100 tanah wakaf.
Rohmat meyakini betul penyertipikatan tanah jadi langkah penting untuk mencegah
konflik di depannya.
“Ini adalah bentuk kesadaran kita semua tentang pentingnya
memiliki bukti yang sah atas tanah yang dikelola untuk kepentingan umat, agar
tidak ada pihak yang bisa mengklaim atau memanfaatkan tanah ini untuk
kepentingan pribadi,” jelas Rohmat.
Penyerahan sertipikat kepada total 20 penerima ini, merupakan
putaran dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang
dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL). Hal ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah untuk memberikan
kepastian hukum atas tanah wakaf sekaligus memastikan tanah digunakan sesuai
peruntukannya.
Dengan adanya sertipikat, baik Samian maupun Rohmat merasa lebih
tenang dan yakin bahwa tanah wakaf yang mereka kelola akan terjaga dengan baik
untuk kepentingan masyarakat dan masyarakat Kabupaten Kudus.
“Terima kasih kepada Menteri Nusron Wahid dan Kementerian ATR/BPN.
Semoga langkah ini dapat terus berlanjut, sehingga semakin banyak tanah wakaf
yang dapat disertipikatkan dan dimanfaatkan secara maksimal,” tutup Rohmat.
baca berita lainnya di google news