-->

IKLAN

IKLAN

Terima Sertipikat Wakaf Berbentuk Elektronik, Warga Kudus Yakini Bisa Lindungi dari Potensi Konflik Pertanahan

mediasinarmuratara
18 Maret 2025, 22:13 WIB Last Updated 2025-03-18T15:13:54Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Saiman warga Kabupaten Kudus baru saja menerima sertpikat tanah wakap dengan peruntukan Makam Demangan penyertipikatan tanah adalah hal penting yang kian hari semakin disadari oleh masyarakat Indonesia


KUDUS MSM.COM – Penyertipikatan tanah adalah hal penting yang kian hari semakin disadari oleh masyarakat Indonesia. Salah satunya Saiman, laki-laki kelahiran Kabupaten Kudus, yang pada Sabtu (08/03/2025) baru saja menerima sertipikat tanah wakaf dengan peruntukkan Makam Demangan. Ia berpendapat, penyertipikatan tanah wakaf penting agar tanah yang dikelola untuk kepentingan umat tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab pada waktu mendatang.

 

“Tanah ini diwakafkan supaya tidak disalahgunakan oleh anak-anak pewakif atau orang lain di kemudian hari. Dengan disertipikatkan, tanah wakaf ini sudah memiliki bukti yang sah dan legal, yang tentunya bisa menjaga keaslian dan tujuan untuk umat,” ungkap Samian usai menerima sertipikat langsung dari Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam Acara Buka Puasa Bersama di Pondok Pesantren Qudsiyyah, Kabupaten Kudus.

 

Makam Demangan itu sendiri, sebelumnya sudah ada dengan luas 500 meter. Setelah sertipikasi kali ini rampung, luas tanah wakaf tersebut bertambah lagi 300 meter. “Kami berharap dengan adanya penambahan luas ini, makam akan cukup untuk kebutuhan umat di masa depan,” kata Samian.

 

Sertipikat yang ia terima juga sudah berbentuk elektronik. Menurut Samian, bentuk ini lebih baik dan lebih praktis. “Sertipikat Elektronik ini lebih bagus, lebih sederhana, dan lebih mudah untuk diakses jika dibutuhkan,” imbuhnya.

 

Selain Samian, Rohmat selaku nadzir wakaf yang menjalankan perwakafan melalui Badan Hukum Nahdlatul Ulama di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, juga menerima sertipikat tanah wakaf dalam kesempatan ini. Ia menceritakan, sejak 2022 sudah mengurus sertipikasi untuk 100 tanah wakaf. Rohmat meyakini betul penyertipikatan tanah jadi langkah penting untuk mencegah konflik di depannya.

 

“Ini adalah bentuk kesadaran kita semua tentang pentingnya memiliki bukti yang sah atas tanah yang dikelola untuk kepentingan umat, agar tidak ada pihak yang bisa mengklaim atau memanfaatkan tanah ini untuk kepentingan pribadi,” jelas Rohmat.

 

Penyerahan sertipikat kepada total 20 penerima ini, merupakan putaran dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf sekaligus memastikan tanah digunakan sesuai peruntukannya.

 

Dengan adanya sertipikat, baik Samian maupun Rohmat merasa lebih tenang dan yakin bahwa tanah wakaf yang mereka kelola akan terjaga dengan baik untuk kepentingan masyarakat dan masyarakat Kabupaten Kudus.

 

“Terima kasih kepada Menteri Nusron Wahid dan Kementerian ATR/BPN. Semoga langkah ini dapat terus berlanjut, sehingga semakin banyak tanah wakaf yang dapat disertipikatkan dan dimanfaatkan secara maksimal,” tutup Rohmat.


baca berita lainnya di google news 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA